Diketahui, proses PAW terhadap anggota DPRD Pulau Morotai dari partai PKB, Hi Suaib Hi Kamel, dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia saat menunaikan ibadah Haji di Mekkah, Arab Saudi pada musim haji 2025 kemarin.
Naswin Rowo selaku peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan 1 dalam Pemilihan Legislatif 2024 kemarin berdasarkan hasil verifikasi KPU, tentu berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal Alhamarhum. (fay)
1 2
