Selangkah Lagi Rusli-Rio Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai

Penjemputan Rusli Sibua beberapa waktu lalu

DARUBA – Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2024 untuk Kabupaten Pulau Morotai telah selesai, pada Selasa (4/2/2025).

Finalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengabulkan permohonan Pemohon dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Deny Garuda – Hi Qubais Baba dan paslon nomor urut 02 Samsudin Banyo – Robert Judi Dadana yang menggugat KPU Pulau Morotai selaku termohon.

Berdasarkan Pantauan Fajar Malut, dalam sidang MK permohonan pemohon ditolak lantaran bukti-bukti yang disampaikan tidak meyakinkan mahkamah konstitusi untuk dilanjutkan ke sidang selanjutnya.

Dengan putusan itu, maka paslon 03 Rusli Sibua – Rio Kristian Pawane dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2024.

Sidang putusan PHPU oleh MK itu dipimpin Majelis Hakim Suhartoyo, berlangsung pada Selasa pagi.

Untuk PHPU Pilkada 2024 Pulau Morotai masuk sesi satu panel 1 bersama 58 perkara Gubernur dan Kabupaten/Kota lain di Indonesia.