TOBELO – Polres Halmahera Utara (Halut) dan Lapas kelas II B Tobelo, menggagalkan shabu yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas.
Kapolres Halut melalui Kasubag Humas Iptu. Mansur Basing Rabu (07/10/20) menyebutkan, terlapor yang berhasil diamankan yakni Ri alias Wando yang merupakan warga desa Gosoma Kecamatan Tobelo.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket Narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 0,59 gram dan satu unit handphone merek Vivo berwarna biru.
Dijelaskan, berdasarkan Kronologis penangkapan terhadap terlapor Wandi, dimana pada Selasa (06/10/2020) sekitar Pkl 17.15 Wit, Ps Kasat Narkoba Polres Halut Ipda Triyanda Tegar Prasetya S.Tr.K mendapatkan informasi dari Kalapas, bahwa anggota piket Lapas telah mendapati sebuah benda mencurigakan di dalam gelas plastik es yang diantarkan Wandi dengan ditujukan kepada salah seorang narapidana yang bernama IB alis Mid.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju ke Lapas kelas II B Tobelo untuk memastikan isi dari benda yang dicurigai tersebut.
“Setelah dibuka dengan disaksikan anggota Lapas termasuk narapidana yang bernama Mid tersebut, terdapat isi dari benda tersebut adalah satu buah plastik sedang yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu,” jelasnya, Rabu (07/10/2020).
Setelah itu, lanjut Mansur, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak mencari Wandi dan berhasil ditangkap tepatnya di jalan monyet desa Gosoma tepatnya sekitar Pkl 20.50 Wit. “Tim mengamankan terlapor di kantor dan melakukan pengembangan kasus tersebut,” terangnya. (fer)
