Namun adanya penyidikan atau pendalaman fakta lebih jauh terkait adanya keterlibatan orang lain dalam perkara itu, akhirnya dari hasil penyidikan tersebut, pada Selasa (31/10/2023) sudah dinyatakan P21.
Dikatakan, dengan ditetapkan TZH sebagai tersangka, maka sudah ada dua tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni inisial ABH yang kini sudah ditahan di Lapas Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
“Kami akan mendatangi yang bersangkutan (ABH) di Lapas untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya. Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa adanya penyertaan atau keterlibatan sama-sama, yaitu sebagai pemilik dan sebagai penerima.
Sehingga, kata dia, tersangka pertama inisial TZH disangkakan, pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian alternatif pasal 127 ayat 1 huruf a UU narkotika. Sedangkan tersangka inisial ABH yang di Lapas disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU narkotika.
“Ancamannya variatif kalau pasal 112 itu minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun. Sedangkan pasal 127 ancamannya paling lama 4 tahun,” pungkas Zulkarnain. Diketahui, TZH akan digiring ke lapas Tobelo, Halmahera Utara untuk menjalani sidang selanjutnya.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
