LABUHA – Bupati Usman Sidik akhirnya mengeluarkan putusan sengketa Pilkades tiga desa yang sempat ditunda pelantikannya, setelah menerima masukan dan pertimbangan dari pengacara/praktisi hukum, staf khusus Bupati, akademisi dan Kabag Hukum Setda.
Adalah Desa Liaro, Bacan Timur Selatan, Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga dan Desa Fida, Kecamatan Gane Timur.
“Untuk Desa Kurunga diputuskan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), Desa Fida dilantik sesuai dengan putusan sebelumnya, yakni Jandrik Rasai dan untuk Desa Liaro pemenangnya didiskualifikasi,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Faris Hi Madan, Selasa (21/2/2023) kemarin di kantor DPMD.
Dalam keterangannya, Rusdi mengatakan, putusan sengketa tiga desa tersebut telah dilakukan kajian secara matang, karena sebelumnya Bupati Usman Sidik telah meminta pertimbangan dari praktisi hukum, masukan dan pertimbangan dari akademisi, staf Khusus bupati dan Kabag Hukum baru diputuskan. “Jadi putusan atas sengketa tiga desa ini sudah benar benar lewat kajian,” jelasnya.
Untuk putusan Desa Liaro yang didiskualifikasi pemenang pertama atas berbagai pertimbangan, karena yang bersangkutan melanggar norma asas pemerintahan, baik dari aspek hukum dan aspek moralnya.
“Kami didiskualifikasi yang bersangkutan dan menetapkan pemenang kedua atas nama Ansar sebagai pemenang dan dilantik nanti,” ungkapnya
Rusdi menjelaskan, dalam ketentuan perundang-undangan 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih yang didalamnya keputusan pemerintahan yang baik dan kepala desa adalah salah satu spektrum kekuasaan negara di tingkat bawah, maka kepala desa harus berbanding lurus dengan kaidah-kaidah pemerintahan salah satunya adalah asas kewajaran.
Karena itu, keputusan pemerintah itu termasuk memperhatikan nilai-nilai moralitas dan undang-undang administrasi negara 32 tahun 2014 dan itu adalah keputusan pejabat tata usaha negara atas dasar Yurisdiksi Bupati.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Halsel Faris Hi Madan menambahkan, untuk pelaksanaan PSU di Desa Kurunga akan dilakukan pada Sabtu (25/2/2023) pekan ini. PSU dilakukan panitia tingkat kabupaten dan dibantu oleh panitia tingkat desa.
“Untuk pelantikan, ketiga kades yang tertunda ini akan dilantik pada Senin (27/2/2023) sore setelah pagi pelantikan 70 BPD. Untuk Kurunga hasil PSU bersifat final dan keputusan Bupati terkait hasil dari ketiga desa ini bersifat final,” tandasnya. (nan)

