“Keperpihakan itu menunjukkan ketidakpatuhannya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemda Haltim terhadap hukum dan regulasi untuk kepentingan personality dan kelompok,” ujarnya.
“Oleh karena itu kami meminta dengan tegas pemerintah provinsi Maluku Utara dan Halmahera Timur segera menggugurkan IUP PT. BBH yang tidak konstitusional, karena rekomendasi izin WIUP-nya itu sudah masuk 31 Maret 2022,” katanya.
“Jadi Pemda Haltim jangan melakukan distorsi regulasi (RTRW) yang telah disetujui bersama di tahun-tahun sebelumnya, Walaupun tidak ditindaklanjuti, maka kami dengan tegas akan menduduki Kantor Bupati Halmahera Timur,” tegasnya.(ono)
1 2
