Sepanjang 2021, Polres Halteng Tangani 101 Kasus Pidana

Polres Halteng rilis penanganan perkara 2021

WEDA – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Tengah merilis penanganan kasus sepanjang tahun 2021.

Dari data yang disampaikan Kapolres Halteng, AKBP Nico A. Setiawan tercatat sebanyak 101 kasus tindak pidana yang ditangani Polres Halteng sepanjang tahun 2021.

Diketahui dari 101 kasus tersebut polres merilis 5 besar kasus yang paling dominasi, yaitu Penganiayaan 29 kasus, Pengeroyokan 15 kasus, Pencurian 10 kasus, Persetubuhan/ Pencabulan Anak 7 kasus dan Penipuan dan Penggelapan 6.

Kapolres Halteng juga menyampaikan selama tahun 2021 terjadi peningkatan kasus tindak pidana dibandingkan tahun 2020 lalu. “Ada dua kasus menonjol sepanjang tahun 2021, yaitu kasus pembunuhan Kalo Gowonle yang sampai saat ini belum tuntas dan menjadi hutang kasus di tahun 2022,” ucap Nico dihalaman Polres Halteng didampingi Dandim 1512/Weda, Letkol Arh Ali Akbar dan Kajari Weda serta Kasatpol PP, Rustam.

“Selain itu ada kasus pemerkosaan di Lelilef yang berujung korban meninggal dunia. Yang sejauh ini sudah proses sidik dan berkas perkaranya sudah tahap satu ke Kejaksaan Weda,” lanjutnya.

Untuk kasus-kasus yang lain lanjut Nico bahwa saat ini berkaitan dengan keberadaan Industri pertambangan IWIP sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan kerja (laka kerja) mengalami peningkatan. “Korban meninggal akibat laka kerja ada peningkatan signifikan. Ini jadi perhatian tahun depan Polres Halteng, sehingga kami terus melakukan komunikasi dengan manajemen PT. IWIP, dalam hal ini sekuriti dalam rangka sistem keamanan dan safety,” jelasnya.

Dikatakannya, karyawan harus diberi pengertian safety atas dirinya secara pribadi, tidak hanya safety atas perusahan. Sehingga karyawan paham betul peran dia berkaitan dengan pekerjaannya.

Selain itu juga kasus yang berkaitan dengan curanmor, ada sekitar 15 kasus. “Curanmor ini karena semakin padatnya penduduk atau warga yang masuk di Halteng khususnya di lingkar tambang. Beberapa terjadi di parkiran luar perusahan PT. WIP. Ini kami sudah koordinasi dengan IWIP agar perketat keamanan,” katanya.

Dikatakannya jumlah sekuriti dan jumlah kendaraan tidak sebanding sehingga perusahaan harus memperbanyak sistem keamanan berupa pemasangan CCTV di parkiran. “Semakin banyak karyawan maka semakin banyak kendaraan roda dua, sehingga peluang curanmor ini banyak. Saya sudah sampaikan masukan ke DPRD dan sekuriti agar meminimalisir sarana kendaraan roda dua milik karyawan itu,” bebernya.

Dimana pihak perusahan harus memakai sarana transportasi laut. Karena banyak karyawan IWIP yang melintas jauh itu dikejar waktu ini yang memungkinkan laka tunggal. Menghindari hal itu, perusahan harus ada terobosan dengan menyiapkan transportasi laut untuk karyawan atau sistem antar jemput karyawan di titik-titik tertentu,” sebutnya.

Sentara untuk pengamanan lepas tahun baru, Kapolres juga menegaskan pengawasan terhadap peredaran miras. Walaupun ada evoria, maka harus tertib.

Selain itu juga, perihal vaksinasi, Nico mengaku Kabupaten Halteng menjadi tertinggi dari kabupaten kota lainnya sekitar 120 persen lebih karena didukung vaksinasi gotong royong. “Namun demikian kita sepakati dari Forkompinda, bahwa pelaksanaan vaksinasi terus dilaksanakan sehingga capai 100 persen vaksinasi kepada seluruh warga Halteng,” tandasnya.

Dia juga bersyukur, selama Pandemi Covid-19, Halteng selalu berada pada zona hijau. Kalaupun warna orange itu warga yang ber KTP di luar Halteng.

Tak itu saja, Nico juga menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh rekan pers wilayah Halteng yang selama dua tahun bertugas selalu membantu dalam pemberitaan. “Terimakasih atas kerjasama yang baik ini,” akunya.

Dalam konferensi pers itu juga, Nico menyampaikan permohonan maaf kepada warga Patani dimana belum mampu ungkap kasus pembunuhan. “Mudah-mudahan Kapolres yang baru mampu mengungkap kasus ini,” sebutnya. (udy)