Sering Buat Gaduh, Kades Usbar Pantai Terancam Dievaluasi

Ilustrasi

DARUBA – Kepala Desa (Kades) Usbar Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar), Irwan Sidarima, kembali membuat gaduh di internal Pemerintah Desa (Pemdes) Usbar Pantai.

Pasalnya, diam-diam Kades kembali membuat usulan pemberhentian sejumlah aparatur desa untuk yang kedua kalinya. Padahal sebelumnya, SK pemberhentian 7 orang aparatur desa Usbar Pantai yang diterbitkan Kades pada tanggal 30 Juni 2022, 5 orang diantaranya telah dibatalkan Camat pada 11 Juli kemarin, dengan alasan cacat prosedur. Sedangkan 2 orang lainnya tetap diakomodir untuk diberhentikan karena alasan mengundurkan diri.

Bukannya kapok, Kades malah kembali membuat usulan pemberhentian 3 orang aparaturnya yang masih aktif. Mereka diantaranya bendahara desa Riski Falo, Kaur Pembangunan Sukur Tomagola, dan Kasi Pelayanan Karmila Lamoni.

Anehnya, 2 dari 3 aparatur desa yang diberhentikan tersebut, mereka yang sebelumnya pernah diberhentikan Kades pada 30 Juni lalu, namun SK pemberhentiannya itu dibatalkan oleh Camat, dengan alasan keduanya masih aktif sebagai aparatur desa. Kini keduanya kembali masuk dalam daftar nama yang diberhentikan oleh Kades.

Bendahara Desa Usbar Pantai, Riski, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya akan diberhentikan oleh Kades.

“SK pemberhentian saya belum ada, saya hanya dengar dari kecamatan katanya saya telah diusulkan untuk diberhentikan. Alasannya karena saya tidak lagi bersinergi dengan Kades,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).

Riski juga membenarkan bahwa ada dua aparatur desa lainnya yang diberhentikan.

“Kalau teman dua itu saya kurang tahu alasan diberhentikan karena apa. Tapi dong dua itu pernah diberhentikan kemarin, tapi pak Camat kase batal karena alasan dong dua masih aktif, tapi hari ini Kades usul lagi kase berhenti, termasuk saya,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Desa (Sekdes) Usbar Pantai, Sahjid Ibrahim, saat ditemui juga mengaku kesal dengan ulah Kades. Pasalnya, menurut Sekdes, ada tiga aparatur desa yang mengundurkan diri dan meninggal dunia, tidak dicari penggantinya, justru orang yang aktif diberhentikan.

“Hari ini ada tiga jabatan kosong, yaitu Ketua RT 01 dia undur diri, satu LPM juga undur diri, dan satunya lagi Linmas meninggal dunia. Harusnya tiga jabatan ini dipikirkan untuk dicari penggantinya siapa, bukan orang aktif diberhentikan. Terus tiga jabatan kosong ini bagaimana, sudah tidak aktif pun kita gaji terus, begitu,” kesal Sekdes.

Sementara, Camat Morselbar, John Tiala, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya usulan Kades Usbar Pantai soal pergantian 3 aparatur desa tersebut.

“Iya usulan itu masuk hari Jumat,” ungkap Camat membenarkan.

Camat bilang sudah menjelaskan ke Kades bahwa SK awal (SK 30 Mei, red) yang dikeluarkan Kades itu, masa berlakunya 1 tahun, dan jika ada perubahan karena ada beberapa pertimbangan, maka tetap harus berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Jika tidak, maka jangan dulu diganti sampai batas waktu SK itu, tapi pak Kades tetap bersikeras,” katanya. Namun Camat menegaskan dirinya belum mau mengeluarkan rekomendasi atas usulan Kades tersebut.

“Belum, saya masih minta surat pernyataannya agar saya terbebas dari segala gugatan, saya nanti mengacu pada pernyataan sikap pribadinya,” timpal Camat.

Ditanya, apakah usulan pergantian itu sudah sesuai dengan ketentuan, menurutnya, tidak sesuai. “Permendagri 67 itu tentang syarat dan ketentuan pemberhentian dan pengangkatan, pada syarat pemberhentiannya itu yang dia (Kades) tidak pahami, dan tidak jalankan,” cetusnya.

Camat juga mengatakan, sudah membuat penolakan atas usulan pergantian ini, sampai dirinya turun langsung ke desa untuk menjelaskan soal aturan dalam hal pergantian aparatur desa. 

“Tapi kayaknya dia tidak paham, atau mungkin ada kebencian di hati pak Kades,” ujar Camat. Camat pun mengaku mulai bosan dengan ulah Kades Usbar Pantai.

“Saya bosan, tarlama saya pake kewenangan Bupati yang dilimpahkan ke Camat kong biking surat evaluasi kinerja lah serahkan depe tugas sementara ke PMD, supaya dia dibina dulu di kantor PMD,” ancam Camat. (fay)