Serobot Lahan Warga, CV Sula Baru Dipolisikan

CV Sula Baru Diduga serobot lahan warga

SANANA – Keluarga Masuku di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), bakal mempolisikan beberapa oknum yang telah mengizinkan perusahaan CV. Sula Baru untuk beroperasi di kebun mereka.

Awalnya, CV. Sula Baru telah mendapat izin perkebunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dengan izin IPK SK Nomor 522.1/KPTS/166/2019 dengan luas lahan ± 1.031. Izin itu untuk menanam pala dan cengkeh. Izin tersebut dikeluarkan sejak 30 Desember 2019 dan berakhir pada 30 Desember 2020.

Sejak Januari 2020, perusahaan sudah mulai beroperasi, anehnya dalam pekerjaan itu tidak ada bukti menanam pala maupun cengkeh. Tetapi yang diambil adalah kayu bulat.

Sebelum mereka melakukan pekerjaan, perusahaan lebih dulu membentuk 1 kelompok yang diberi nama kelompok Dampak. Dalam kelompok itu, berjumlah 19 orang. Orang yang tergabung dalam kelompok ini semuanya warga Desa Buya, mereka semua memiliki lahan. Dari lahan mereka yang nanti perusahaan beroperasi di dalamnya.

Setelah mendengar perusahaan mau beroperasi di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, pemerintahan desa setempat mengeluarkan surat pernyataan penolakan terhadap CV. Sula Baru. Akan tetapi, perusahaan tidak kondor dengan penolakan itu dan terus melakukan operasi.

Ternyata, bukan perkebunan pala dan cengkeh yang perusahaan kerjakan, tetapi perusahaan menebang pohon besar lalu dikirim ke Surabaya. Di dalam izin tersebut, seharusnya setelah pohon ditebang, bibit cengkeh dan pala harus ditanam.

Perusahaan masih membutuhkan kayu dengan jumlah yang banyak, hanya saja pohon yang berada di dalam lokasinya kelompok Dampak itu sudah habis ditebang. Akhirnya, perusahaan malah membabi buta dan menebang pohon yang ada di dalam lahannya warga di Desa Buya.

Salah satu lahan yang perusahaan telah operasi dari keluarga Masuku. Keluarga Masuku merasa tidak puas dengan tindakan perusahaan yang semena-mena. sehingga keluarga Masuku bakal melaporkan CV. Sula Baru ke Polisi.

Ilki Masuku, warga yang lahannya dikeruk oleh CV. Sula Baru mengatakan, mereka kaget ketika melihat perusahaan masuk ke lahan mereka. Padahal, Ilki  bersama warga sejak awal telah menolak CV. Sula Baru beroperasi di desa mereka. Ilki menduga perusahaan berani masuk ke lahan mereka ini karena telah diberanikan oleh beberapa oknum. “ Iya, kami tidak puas dan akan laporkan ke Polisi,” katanya, Kamis (28/01/2021).

Dia menambahkan, CV. Sula Baru sudah berhasil menebang 23 pohon mereka. “Ini karena ada yang suruh perusahaan untuk menebang pohon di lahan mereka. Mana mungkin perusahaan berani kalau tidak ada yang menyuruhnya,” sesal Ilki.

Sedangkan kuasa hukum Ilki Masuku, Kuswandi Buamona mengatakan, ini adalah perbuatan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jadi, harus diproses secara hukum agar diketahui titik terangnya. “ Secepatnya kami akan lapor ke Polisi. Kami akan mengawal masalah ini hingga selesai,” tegasnya.(nai)