Advertorial
BOBONG – Bupati Aliong Mus menegaskan, sertifikat vaksin menjadi syarat wajib keluar masuk wilayah Kabupaten Pulau Taliabu. Karena itu, setiap pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Jika tidak, akan divaksin di tempat.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Aliong Mus di sela-sela agenda kegiatan memantau pelaksanaan vaksinasi massal di gedung Sia Dufu kota Bobong, Selasa (05/10/2021).
Ketua DPD II partai Golkar itu mengimbau kepada seluruh pelaku perjalanan yang hendak berangkat dari Taliabu maupun yang akan berangkat dari luar Taliabu agar memastikan telah memiliki sertifikat vaksin. Jika tidak, akan divaksin langsung di pelabuhan Taliabu atau dilarang turun ke pelabuhan bagi pelaku perjalanan dari luar daerah. Bagi yang hendak berangkat dari Taliabu akan di vaksin di pelabuhan.
“Saya menghimbau kepada seluruh penumpang kapal yang mau berangkat dari Taliabu maupun datang ke Taliabu harus memiliki sertifikat vaksin. Kalau tidak memiliki sertifikat vaksin dilarang keluar dan masuk mulai hari ini,” tegas Bupati dua periode itu ketika dikonfirmasi wartawan.
Saat ini, para petugas akan diterjunkan di semua pelabuhan untuk mengecek penumpang yang hendak melakukan perjalanan kapal dari Taliabu dan sekaligus penumpang kapal yang baru masuk di Taliabu.
Dengan begitu, setiap pelaku perjalanan dapat diawasi secara ketat. Pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin akan diturunkan dari kapal.
“Jadi kalau yang baru datang dari luar daerah, maka wajib tunjukkan sertifikat vaksin. Jika tidak ada sertifikat vaksin, silahkan tetap di kapal, jangan coba-coba turun dari kapal. terkecuali mau divaksin pada saat itu juga,” tandasnya.
Sementara pelaku perjalanan yang hendak bepergian dari Taliabu ke luar daerah yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, tidak diperbolehkan berangkat. “Terkecuali mau divaksin pada saat itu juga baru dibolehkan berangkat. Yang datang juga begitu, kalau tidak ada sertifikat vaksin langsung divaksin di pintu masuk pelabuhan, sesuai dengan peraturan pemerintah,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marasaoly ketika dikonfirmasi Fajar Malut, Rabu (6/10/2021) sore kemarin mengakui bahwa bahwa pihaknya juga telah diperintahkan Bupati Aliong terkait kewajiban vaksin bagi pelaku perjalanan di wilayah Taliabu. “Bahkan Satgas Covid-19, Sutomo Teapon juga sudah diperintahkan untuk razia di kapal-kapal, polsek juga siap back up,” kata Kuraisia.
Sutomo membenarkan telah melaksanakan perintah Bupati terkait hal tersebut sesuai surat edaran Bupati yang ditandatangani Bupati Aliong Mus tertanggal 1 Oktober. “Iya sudah mulai perketat pelabuhan sesuai edaran Bupati Nomor 03 Tahun 2021 edaran tanggal 1 Oktober 2021,” sebut Kepala BPBD Sutomo Teapon itu. (bro/adv)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

