“Terkait perkara ini, total anggaran yaitu Rp5 miliar. Namun dalam pekerjaan alat BMHP ini saya tidak pernah membuat kontrak, semuanya diatur oleh puang dan Lasidi Leko selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula. Kemudian, penunjukan PT. HAB Lautan Bangsa saya tidak tahu persis tiba-tiba saja dipanggil dan diberitahu oleh orang kerja Puang yang merupakan rekan kerja dari terdakwa,” jelasnya.
Saksi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan ini, menyebut dirinya baru menghitung keseluruhan barang yang masuk di gudang setelah dipanggil oleh penyidik Kejari. “Kalau saya bisa simpulkan yang mulia, terdakwa ini tidak terlibat dalam perkara pengadaan BMHP. Saya selaku PPK juga tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa, saya bertemu terdakwa ketika menjalani pemeriksaan di Kejari Sula,” tegasnya.
Sementara, saksi Lasidi Leko saat ditanya hakim soal kasus ini dia mengaku tidak mengetahui seluruh perkara ini baik totol anggaran maupun lain sebagainya. “ Saya tidak tahu terkait perkara ini yang mulia. Namun saya kenal dengan Bimbi selaku PPK. Selain itu, rumah yang dikontrak untuk dijadikan sekretariat partai juga saya tidak tahu yang mulia,” singkatnya.
Merasa ada yang disembunyikan oleh saksi Lasidi Leko, ketua majelis hakim meminta JPU Kejari Sula untuk melakukan pengembangan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, karena di dalam BAP sudah sangat jelas namun di persidangan selalu membantah atau tidak tahu. “Saya minta JPU lakukan pengembangan sampai ke akarnya,” pinta hakkim.
Sekedar informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
