Singgung Soal Desa, Apdesi Malut Sebut Sherly Tjoanda Gagal Paham

TIDORE – Pernyataan Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menyinggung terkait pengelolaan Dana Desa tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Desa.

Mendapat tanggapan keras dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Maluki Utara. Melalui potongan video berdurasi 50 detik yang tersebar di Salah satu akun tiktok, Sherly menyebutkan bahwa Dana Desa setiap tahun dialokasikan senilai Rp1 Miliar. Namun anggaran tersebut tidak bisa menyelesaikan jalan tani sepanjang 5 Kilo Meter.

“Dana Desa sudah ada sekitar 10 tahun terakhir, artinya satu desa Sudan punya 10 Triliun, tapi jalan tani 5 Kilopun tidak selesai,” pungkas Sherly dalam potongan video tersebut.

Akibat pernyataan ini, Sekertaris Apdesi Provinsi Maluku Utara, Muhlis Malagapi, mengaku bahwa orang nomor 1 di Provinsi Maluku Utara ini gagal paham. Pasalnya, penyaluran Dana Desa bersifat mandatory spending.

Artinya, sistem pengelolaan Dana Desa wajib mengikuti arah kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Meneri Desa (Permendes) Tentang Prioritas penggunan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tekhnis pengelolaan Keuangan Desa setiap tahun anggaran.

“Dana Desa tidak bisa dilakukan sembarangangan, karena menunya sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, Desa hanya menjadi tempat transit anggaran untuk melaksanakan program pemerintah pusat,” ujarnya.

Muchlis kemudian merincikan, program yang disediakan Pemerintah Pusat melalui Dana Desa, terdiri dari BLT Dana Desa, Penanganan Stunting, dan Ketahanan Pangan. Jika anggarannya dialokasikan Rp1 Miliar, tentu tidak bisa difokuskan pada satu kegiatan, sebab porsinya juga sudah diatur melalui regulasi.

“Anggaran Rp1 Miliar yang masuk ke desa itu, tidak serta merta untuk harus bangun jalan Tani, karena ada pembagian berdasarkan prioritas yang diatur melalui Permendes,” ungkapnya.

Selain itu, pada Tahun 2019, Indonesia dilanda bencana Covid-19, dengan demikian Dana Desa wajib diperuntukan untuk penanganan Covid. Begitupun untuk tahun 2020-2022, Desa diwajibkam mengalokasikan anggaran untuk program penanganan pasca Covid.

“Dana Desa mulai masuk Tahun 2015, di tahun tersebut Desa belum menerima 1 Miliar untuk semua Desa di Indonesia, uang senilai Rp1 Miliar ini diterima oleh Desa, itu mulai pada tahun 2019-2025, itupun dilihat berdasarkan Indeks Desa yang terdiri dari Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Strata Desa, jadi tidak semua Desa di Maluku Utara menerima 1 Miliar, ini saja Gubernur sudah keliru,” pungkas Ulis sapaan akrab Muchlis Malagapi.

Orang nomor 2 yang membawahi 1.060 Desa lebih di Maluku Utara ini, kemudian meragukan logika matematika Gubernur Malut yang menyebut dalam 10 tahun, Desa mengelola anggaran senilai Rp10 Triliun. Anggaran sebesar ini, rumusnya diambil darimana.

Untuk itu, ia menyarankan agar Gubernur Maluku Utara sering-sering berkunjung ke Desa dan beratatap muka dengan Pemerintah Desa, untuk memastikan informasi yang akurat. Karena selama ini, tidak ada keberpihakan anggaran sama sekali dari APBD Provinsi, yang khusus masuk ke Pemerintah Desa untuk mendukung program Desa.

“Sebaiknya Gubernur fokus pada janji politiknya untuk membangun Maluku Utara, tidak perlu menyinggung soal Desa kalau tidak paham situasi dan kondisi yang sebenarnya,” cetus Ulis.

Ia menambahkan, kalau Gubernur benar-benar peduli terhadap Desa, harusnya Pemerintah Desa juga diberikan porsi Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Provinsi Maluku Utara, sehingga memudahkan Kepala Desa dalam menuntaskan jalan tani sebagaimana yang diharapkan Gubernur.(**)


Warning: md5_file(/www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/litespeed/css/2a2d6322cc5289b83fe3ae4289b68c69.css.tmp): Failed to open stream: No such file or directory in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 148

Warning: unlink(/www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/litespeed/css/2a2d6322cc5289b83fe3ae4289b68c69.css.tmp): No such file or directory in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 156

Fatal error: Uncaught ErrorException: md5_file(/www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/litespeed/js/2a2d6322cc5289b83fe3ae4289b68c69.js.tmp): Failed to open stream: No such file or directory in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php:148 Stack trace: #0 [internal function]: litespeed_exception_handler() #1 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php(148): md5_file() #2 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(845): LiteSpeed\Optimizer->serve() #3 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(392): LiteSpeed\Optimize->_build_hash_url() #4 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(265): LiteSpeed\Optimize->_optimize() #5 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(226): LiteSpeed\Optimize->_finalize() #6 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/class-wp-hook.php(341): LiteSpeed\Optimize->finalize() #7 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters() #8 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/core.cls.php(464): apply_filters() #9 [internal function]: LiteSpeed\Core->send_headers_force() #10 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/functions.php(5493): ob_end_flush() #11 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/class-wp-hook.php(341): wp_ob_end_flush_all() #12 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/class-wp-hook.php(365): WP_Hook->apply_filters() #13 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/plugin.php(522): WP_Hook->do_action() #14 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/load.php(1308): do_action() #15 [internal function]: shutdown_action_hook() #16 {main} thrown in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 148