TERNATE – Anggota DPRD Kota Ternate mulai kesal dengan ulah Pemerintah yang lamban merespon perubahan regulasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, H. Sudarno Taher mengungkapkan, Pemerintah Kota Ternate sangat lambat merespon Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Akibatnya, hingga sore kemarin dokumen APBD induk belum juga clear.
Bahkan dokumen KUA PPAS pun belum dipegang anggota Badan Anggaran (Banggar). Ditengah situasi yang seperti itu kata Sudarno, Walikota Ternate, Burhan Abdurahman justru meminta agar dilakukan pergeseran anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perkim sebesar Rp 5 miliar dalam rangka memenuhi pembangunan Polres Ternate.
“Kita gak maulah, terburu-buru karena dokumen aja kita gak punya, terus gimana kita mau bahas, ini yang penting. Jadi saya rasa manajemen keuangan daerah ini kedepan harus lebih baik, jangan terburu-buru, tergesa-gesa, harus lebih tertib dan siap dalam hal perubahan regulasi,” tegasnya.
Ia juga menilai, peralihan aplikasi manajemen keuangan daerah dari Simda ke SIPD, terkesan dipaksakan. Alasanya, karena tidak ada masa transisi untuk memenuhi kesiapan, personil hingga fasilitas SIPD.
“Khusus di Kota Ternate ini jangankan SIPD, program non tunai saja sampai sekarang kan belum, semua masih menggunakan pengkajian manual meskipun dengan aplikasi, apalagi dengan penggunaan SIPD, terakhir pak Kabag menyampaikan kita belum bisa menyampaikan SIPD ini kembali normal,” sambungnya.
Menurut Sudarno, ini semacam ada pemaksaan dari Pemerintah Pusat karena tidak mempertimbangkan beberapa kendala di daerah. “Walaupun ini adalah bagian dari satu kontrol yang terintegrasi antara seluruh Pemerintah daerah maupun Provinsi dalam hal penggunaan keuangan daerah, tetapi kan perlu ada masa transisi. Masa transisi itulah yang kemudian ada semacam pelatihan, perbaikan fasilitas dan seterusnya, kalau tidak ada masa transisi kemudian dipaksakan untuk diterapkan, ya inilah yang terjadi,” tegasnya.
Sudarno juga mengatakan, Pemerintah Kota Ternate sangat lambat merespon perubahan regulasi. Padahal sistem ini sudah dianjurkan untuk diterapkan pada 2019 lalu.
“Jadi selain Pemerintah Pusat memaksakan tahun ini harus menggunakan SIPD, Pemerintah Kota juga kurang merespon edaran Pemerintah Pusat itu dalam hal kaitan dengan persiapan, personilnya, fasilitasnya, ini yang kurang sehingga terburu-buru, akibatnya pembahasan APBD 2021 juga hanya satu dua hari,” tegasnya. (nas/one)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

