Sejak pencairan pada 30 Desember 2022 hingga Agustus 2026, Pemkab Morotai sudah 70 kali melakukan pemotongan angsuran.
Selain pokok, Pemkab juga membayar biaya pengelolaan sebesar 0,18 persen dari sisa pokok utang. Biaya itu menurun setiap tahun seiring berkurangnya sisa tagihan.
“Untuk tahun ini biaya pengelolaan yang disetor ke PT SMI sebesar Rp133 juta. Nanti di tahun depan sebesar Rp71 juta dan di tahun 2028 Rp10 juta. Tanpa bunga,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, Marwan memastikan seluruh kewajiban PEN akan lunas pada 31 Oktober 2028. “Pada tanggal itu utang Pemda Morotai ke PT SMI baru dinyatakan lunas,” tuntas Marwan. (fay)
1 2