Sofifi Bukan “Rumah Kontrak”

Muliadi Tutupoho

Oleh MULIADI TUTUPOHO Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Malut

“Datang Bersama adalah awal, tinggal bersama adalah kemajuan dan bekerja sama adalah sukses.”

(Henry Ford)

Masih ingatkah kita tentang istilah “Sofifi Rumah Kita”? Sejak Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) mengutarakan “Sofifi Rumah Kita” beberapa tahun lalu, menjadi cukup popular terutama kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat, wakil rakyat, akademisi, jurnalis, dan pengusahadi Malut. Bahkan di kementerian tertentu di pusat pun tidak asing dengan istilah ini.

“Sofifi Rumah Kita” tidak sekedar istilah atau guyonan. Tetapi mengandung makna mendalam. Selain pembangunan, “Sofifi Rumah Kita” dimaksudkan agar semua ASN dan pejabat Pemerintah Provinsi Malut menetap di Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi belia ini, sehingga roda aktivitas di pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai rencana yang berkelindan dengan harapan. Kalaupun tidak menetap, pada jam kerja yang ditetapkan mulai pukul 08.00 pagi berada di kantor hingga pukul 16.00.      

Demi mewujudkan “Sofifi Rumah Kita”, Pemprov mengambil kebijakan dengan membangun perumahan ASN I, II, dan III  yang diperuntukkan bagi ASN dan pejabat Provinsi. Perumahan ASN ini semakin kinclong saat Malut menjadi tuan rumah Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Nasional ke 26 tahun lalu, dimana Sofifi sebagai tempat penyelenggaraan perhelatan akbar yang diikuti 34 Provinsi di Indonesia. Bahkan, tahun ini rencananya ditambah lagi perumahan ASN.

Nampaknya niat baik Gubernur yang oleh para jurnalis disebut orang nomor satu di Pemprov Malut itu, tak berjalan secara normal untuk dilaksanakan oleh para abdi negara (ASN). Belum lama ini, seperti diberitakan media, beberapa pandangan akademisi menyebut banyak pejabat Pemprov yang “malawang” (tidak patuh) pada Gubernur AGK.

Keinginan Gubernur AGK agar seluruh ASN menempati perumahan ASN serta seluruh aktivitas kantor di Sofifi sebenarnya sudah lama disuarakan dan disampaikan oleh beliau pada setiap moment rapat maupun setelah shalat di masjid. Namun, kadang arahan beliau tersebut belum maksimal dItindaklanjuti. Karananya Gubernur AGK memerintahkan para staf ahli dan asisten agar melakukan SIDAK pada semua kantor OPD sejak awal masuk kantor pada 3 Januari 2022 selama 2 pekan terakhir dalam rangka memastikan kehadiran para ASN sehingga dapat menunjang kinerja setiap OPD.

Tapi, nampaknya SIDAK yang telah dilakukan oleh Gubernur dan dilanjutkan oleh para staf ahli dan asisten berpengaruh besar pada kehadiran ASN di kantor, walaupun  belum mencapai target yang diinginkan atau setidak tidaknya  minimal kehadiran ASN 90%.

Hal tersebut tentu belum sejalan dan sesuai dengan yang diharapkan oleh Gubernur AGK. Bagaimana pelayanan terhadap masyarakat (public service, pelayanan publik) dapat berjalan dengan baik jika ASN belum maksimal mendisiplinkan diri. Padahal, mulai dari Gubernur, Wagub, Sekda, sampai pimpinan OPD telah banyak melakukan berbagai cara untuk kedisiplinan ASN, apalagi mereka yang selama ini jarang berkantor. Oleh karena itu kita juga tak bisa menutup mata yang diberitakan media di daerah ini bahwa, “pelayanan publik Malut masih buruk” (Malut Post, 3/1/2022). Maka menurut penulis, sebaiknya hasil SIDAK seyogyanya bisa dijadikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara dan  satu-satunya solusi untuk mendisiplinkan para abdi negara adalah dengan menerapkan absen elektronik (E-absen) menjadi sebuah keharusan dan kebutuhan mendesak (sementara ini telah disiapkan oleh BKD dan Kominfo), agar pelayanan publik ke depan menjadi lebih baik atau tidak mengecewakan.Karenanya, kita harus mendukung sepenuhnya atas kinerja BKD dan Dinas Kominfo dalam menyiapkan E-absen dimaksud sampai pada uji coba penerapannya.

Alpa berkantor tersebut menunjukkan masih rendahnya profesionalisme. Profesionalisme tidak hanya berhubungan dengan latar belakang pendidikan, dan skil yang diperoleh dari pendidikan non-formal dan pengalaman. Tetapi juga, tanggung jawab dan disiplin berkantor sesuai regulasi dan arahan dari atasan dalam hal ini kepala daerah untuk pejabat badan, dinas, dan biro  serta ASN. (lih. Kordi K, 2019). Karena itu, beberapa akademisi di Malut menyarankan, Gubernur AGK menempatkan pejabat yang berkompeten.  

“Bukan Rumah Kontrakan”

Kedisiplinan ASN dan pelayanan publik Malut yang masih belum maksimal menunjukkan bahwa “Sofifi Rumah Kita” telah kehilangan makna, menjadi “Sofifi bukan Rumah Kita.” Sofifi hanya menjadi katakanlah “rumah kontrakan” yang sesuka hati ditempati untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dalam melayani publik.

Dalam Islam, selain harus mentaati Tuhan dan Rasul-Nya, juga harus taati pimpinan atau atasan. Dalam suatu kesempatan tahun 2019, setelah sholat duhur di Masjid Nurul Hasan depan kantor Gubernur, Gubernur AGK menyatakan kepada ASN dan pejabat yang sholat, bahwa sebagai pemimpin, beliau juga punya kewajiban mengingatkan kepada bawahannya untuk taat beribadah dan bekerja dengan baik sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Di kesempatan itu, Gubernur juga menuturkan pengalamannya saat bertemu dengan salah satu pejabat pada institusi vertikal di Jakarta. Di waktu sholat tiba, mengajak semua bahwannya yang Muslim untuk menunaikan sholat berjamaah bersama Gubernur. Sebab, semuanya  dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat kelak.

Pernyataan dan pengalaman Gubernur tersebut memiliki makna yang jelas dan mudah dipahami. Bahwa, bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai bagian dari ketaatan pada atasan, sangat penting dibarengi dengan ibadah shalat. Beraktivitas seperti ini tentu tidak mengabaikan kedisiplinan, karena disiplin adalah bagian dari tanggung jawab dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pada tataran ini menurut penulis,  “Sofifi Rumah Kita” menjadi berarti. Jika tidak, Sofifi hanya akan menjadi “Rumah Kontrakan.”(*)