Pasalnya, kedua sektor ini merupakan kebutuhan mendasar yang diperlukan setiap OPD dalam melakukan kegiatan. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan, bahwa untuk kedepan, konsep ini bisa menjadi program jangka panjang bagi Pemerintah Daerah, dengan melibatkan UMKM Tidore dari semua sektor.
“Saya inginkan Diklat ini tidak hanya sebatas formalitas yang hanya menyelesaikan pendidikan kemudian selesai begitu saja. Melainkan juga berdampak bagi masyarakat. Maka dari itu, pilihan saya mengambil konsep ini, agar dapat menghidupkan pelaku UMKM di Tidore,” jelasnya.
Ia mengaku, semangat dirinya memprioritaskan produk lokal, dikarenakan adanya regulasi yang mengatur akan hal itu, seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membeli produk lokal.
Selain punya dasar aturan, konsep ini juga akan membuka lapangan pekerjaan sampai pada sektor pertanian dan perikanan. Karena ketika daya beli sudah mulai tinggi, tentu kebutuhan akan bahan baku juga sudah mulai banyak diperlukan oleh pelaku UMKM yang bergerak di bidang Kuliner maupun Souvenir.
“Untuk tahap awal ini, baru dua rancangan yang disiapkan, yakni Instruksi Walikota dan Marketplace yang akan dipasang melalui Website tidorekota.co.id,” tandasnya.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
