TERNATE – Setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 29 Mei 2020 lalu, publik menaruh harapan besar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) Erryl Prima Putera Agoes dalam penegakan hukum.
Belum sampai sebulan, sosok Erryl langsung diuji pemberantasan tindak pidana korupsi. Pria kelahiran Yogyakarta 19 Maret 1963 itu tidak ingin mengikat janji ke publik , namun ia memastikan komitmen menegakan hukum akan ditunaikan. Seiring waktu berjalan, beberapa perkara yang sempat parkir di meja penyidik langsung digerakan pria berdarah Minang bercampur Sunda itu.
Sebut saja, perkara tindak pidana korupsi pengadaan satu unit Kapal Nautika Penangkapan Ikan (NKPI) yang diperuntukkan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pengadaan kapal disertai alat simulator dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut dengan sumber anggaran lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019, sekitar Rp 7,8 milyar.
Beberapa bulan berjalan, komitmen mantan Wakil Kepala Kejati Jawa Tengah ditunaikan. Erryl mampu membongkar skandal pengadaan kapal Nautika itu dengan kerugian negara 4,7 miliar sehingga menetapkan empat orang tersangka pada 10 Februari 2021 .
Empat tersangka yang berinisial IY, RZ, IR dan JH ini kemudian resmi digiring ke rumah tahanan pada 24 Juni 2021. Selain itu, beberapa perkara dugaan korupsi juga mengalami progres penanganan seperti kasus pengadaan mobile di Biro Umum Provinsi Malut, kasus pembangunan puskesmas Sahu-Tikong di Kabupaten Pulau Taliabu, kasus APBD Tahun 2016 terkait proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli Kabupaten Halmahera Utara, serta kasus Perusda Kota Ternate PT Bahari Berkesan.
Meski demikian, putra sulung dari alm. Prof. Dr. H. Azwar Agoes, juga pendiri Fakultas Kedokteran Unsri Palembang itu juga mempunya jiwa humanis. Kerap kali membuka diri atau berdiskusi dengan pekerja media, aktivis sosial, maupun para penggiat hukum.
Karakter tersebut dibentuk semenjak memulai karirnya dari pegawai tata usaha/calon Jaksa tahun 1989 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Kemudian Jaksa Fungsional sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta barat tahun 1991. Selanjutnya Kasubsi Tindak Pidana Umum lain di Kejari Pontianak Tahun 1993.
Ayah tiga orang anak ini kemudian dipercayakan menjadi Kasi Pidum Kejari Sanggau dan pada Tahun 1997 naik menjadi Cabjari Sanggau di Entikong. Sejumlah jabatan di Kejari, Kejati hingga Kejaksaan Agung pernah dijabat sudah 15 kali. Antara lain Pontianak, Sanggau, Entikong, semarang, Mataram, Bandar Lampung, Pekanbaru, Jakarta, Palembang, Ambon dan Ternate .
Jabatan terakhir sebelum menjadi Kajati Malut adalah Wakil Kajati Jawa Tengah dan wakil Kajati Maluku (Ambon). Tak hanya itu, Erryl juga merasakan sekolah Dinas ke Luar Negeri seperti ke London, Jepang, Bangkok dan China. Bahkan jebolan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang 1987 ini meraih gelar Doktor Ilmu Hukumnya di Universitas Jayabaya Jakarta Tahun 2018. Memiliki jenjang pendidikan yang baik membuat dirinya tercatat sebagai Dosen LB di Universitas Khairun Ternate dan tercatat sebagai penulis buku tentang catatan opini seorang penegak hukum. ” Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Proyek Strategis Nasional, Politik Hukum Penangan Perkara Tindak Pidana Korupsi”.
Semenjak menjadi Kajati Malut, jiwa membantu sesama sering ia ditunjukan. Sebagaimana dirinya membantu salah satu bocah mengalami penyakit berbahaya yakni lahir tanpa lubang anus.
Bocah yang bernama Bahria Sabtu dari Desa Tolonuo, Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara itu kemudian diurus oleh Erryl Prima terkait segala bentuk keperluan operasi di Makassar Sulawesi Selatan.
Suami dari Jasmine Damayanti Simatupang ini juga terlibat menyumbang ratusan Al-Quran ke panti asuhan atau masyarakat di penjuru Halmahera yang membutuhkan. Sumbangan itu, Ia salurkan melalui pengurus relawan Al-Quran Maluku Utara.
Kini setahun lebih dua bulan, Erryl menjabat sebagai Kajati Malut bersama Wakajati dan para Asisten sukses menggelar Hari Bhakti Adhyaksa ke- 61 Tahun. Berbagai kegiatan bakti sosial seperti pembagian 500 paket sembako, kegiatan vaksinasi sebagai wujud kepedulian kejaksaan dalam membantu pemerintah memutus mata rantai Covid-19.
Masih banyak akan dilakukan Erryl Prima, namun waktu yang membatasi dirinya menjadi Kajati Malut. Karena tercacat 14 Juli 2021 kemarin, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: 169 Tahun 2021 menunjuk dirinya sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda di bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf jika selama bertugas di Maluku Utara, ada kesalahan yang saya lakukan baik sengaja maupun tidak sengaja,” ucap Erryl, Minggu (25/7/2021) akhir pekan kemarin.
Erryl juga minta masyarakat Maluku Utara agar bisa membantu dan memberikan dukungan kepada Dade Ruskandar sebagai Kajati Maluku Utara menggantikan posisinya. “Saya titip beliau, bantu beliau dalam melaksanakan tugas di Maluku Utara,” harapnya. (dex)

