DARUBA – Penetapan pasien berinisial MK asal desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan, sebagai pasien positif Covid-19 oleh Gustu Covid-19 Kabupaten Pulau Morotai, dipertanyakan.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie Ternate, MK dinyatakan tidak terjangkit Covid-19.
Ini bisa dilihat dari surat keterangan pemeriksaan yang dikeluarkan RSUD Chasan Boesoerie Tenate pada 17 September 2020. “Selama masa observasi tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi Covid-19, dan selanjutnya pada saat ini dinyatakan sehat,” demikian isi surat keterangan RSUD Chasan Boesoerie Ternate nomor 812/2755/RIC/RSUD/IX/2020 yang diterima Fajar Malut, Jumat (18/9).
Perlu diketahui, MK saat ini telah dimasukan daftar pasien Covid-19 Kabupaten Pulau Morotai. Terkait masalah ini, Kepala Dinas Kesehatan yang juga masuk dalam Tim Gustu Covid-19 Kabupaten Pulau Morotai, Julius Giscard Crons saat dikonfirmasi wartawan melalui grup WhtsApp mengatakan, untuk penjelasan terkait surat itu, ia menyarankan agar awak media menanyakan langsung ke pihak RSUD Chasan Boesoerie Ternate.
“Surat ini menjelaskan pada saat pasien akan dipulangkan tidak memiliki gejala/tanda infeksi Covid-19, dan dinyatakan sehat. Tetapi tidak menjelaskan hasil lab PCR dari pasien. Untuk ini mending ditanyakan saja ke RSUD. Karana perawatan lanjutan pasien ini dilakukan di Ternate,” kata Julius Giscard Crons.
Dia menambahkan, dasar pihaknya menetapkan MK sebagai pasien Covid-19 hadir hasil pemeriksaan PCR di RSUD Chasan Boesoerie Ternate.
“Penyampaian data tambahan kasus positif dirilis awal oleh tim Satgas Provinsi Maluku Utara, berdasarkan hasil pemeriksaan lab PCR di RSUD Chasan Boesoerie Ternate,” timpalnya.(fay)

