Data yang dikantongi Fajar Malut, jika dihitung berdasarkan kontrak awal, proyek yang ditangani Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Pulau Morotai itu harus selesai pada 22 Desember 2025 terhitung 150 hari alender.
Hanya saja, karena keterlambatan pekerjaan, proyek tersebut kemudian di Adenddum dengan waktu tambahan 50 hari kalender terhitung sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 11 Februari 2026.
Walau sudah diberikan tambahan waktu 50 hari, pekerjaan proyek tidak menunjukan kemajuan, hingga harus dilakukan Adenddum yang kedua kalinya.
Dalam Adenddum kedua, Pemda Pulau Morotai memberikan tambahan waktu selama 90 hari kalender atau 3 bulan terhitung sejak 12 Februari sampai 12 Mei 2026.
Dengan begitu, proyek Labkesmas tersebut telah menghabiskan 220 hari waktu pekerjaan. Sementara, pekerjaan dilapangan masih tahap pengecoran. (fay)
