Surat Edaran Rektor Unipas Menuai Protes

Universitas Pasifik Morotai

DARUBA – Surat edaran Plt Rektor Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Irfan Hi Abdul Rahman, terkait larangan melakukan aksi oleh mahasiswa pada jam belajar mengajar di Kampus Unipas, yang dikeluarkan pada Selasa 17 November, menuai protes dari sejumlah mahasiswa.

Saat dihubungi, Ketua Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (BEM-Fisipol) Unipas Pulau Morotai, Fikram Djakaria, menegaskan, menolak keras surat edaran tersebut.

Baginya, surat tersebut mengancam kebebasan berekspresi dan melanggar hak asasi manusia (HAM) serta melegitimasi pembungkaman demokrasi di kampus.

“Surat edaran yang dikeluarkan Plt Rektor Unipas ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan juga merupakan tindakan yang berlawanan dengan apa yang telah di atur dalam UU No 12 tahun 2012 Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan, dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan,” jelas Fikram, Rabu (18/11/2020).

Tidak hanya itu, lanjutnya, pada pasal 8 ayat (3) menyebutkan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi civitas akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

Dalam keterangan itu, menjelaskan kebebasan akademik di jamin dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, pasal 8 ayat 1 soal kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan.

“Itu artinya, bahwa aktivitas mimbar bebas didalam kampus tidak boleh dibatasi, dibubarkan, dan dibuatkan surat edaran pelarangan dengan dalil mengganggu aktifitas belajar mengajar. Maka dengan tegas kami menolak surat edaran yang sengaja mematikan atau membunuh tradisi ilmiah mahasiswa dalam kampus,” tegasnya.

Menangapi hal itu, Plt Rektor Unipas Irfan Hi Abdul Rahman, saat dikonfirmasi mengatakan dikeluarkannya surat larang melakukan demonstrasi berupa mimbar bebas saat jam belajar mengajar itu bertujuan mencipatkan suasana belajar yang aman dan nyaman, agar tercipta lingkungan kampus yang kondusif.

Karena Kampus kondusif itu adalah syarat bagi terlaksananya kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan secara efektif dan terukur.

Menurutnya, surat edaran tersebut tidak bermaksud mengaputasi atau membatasi hak-hak demokrasi mahasiwa untuk menyampaikan pendapatnya di lingkungan kampus. Tetapi surat edaran tersebut bermaksud penyampaian orasi dalam bentuk mimbar bebas (orasi) jangan dilakukan di saat jam belajar-mengajar dilaksanakan.

“Sebab yang terlihat selama ini orasi yang nyaris dilaksanakan setiap hari, bukan lagi pada penyampaian pendapat atas sebuah masalah dilingkungan Kampus, tetapi lebih pada latihan orasi mahasiswa.

Hal tersebut sanggat menganggu akitivitas belajar-mengajar di bebarapa prodi berdasarkan keluhan yang di sampaikan, baik dosen maupun mahasiswa yang melakukan aktivitas belajar mengajar,” jelas Irfan.

Dikatakanya, harus diingat kebebasan tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Menyampaikan pendapat lewat orasi memang diperbolehkan, dan sah-sah saja, karena itu adalah hak mahasiswa. Tetapi perlu diingat, dibalik hak para orator dalam menyampaikan pendapatnya, ada hak orang lain yang juga patut dihargai haknya.

Sebab yang melakukan orasi mimbar bebas tidak lebih banyak dari mahasiswa yang melakukan aktivitas belajar-mengajar di dalam kelas. “Saya kira protes mahasiswa ini baik, prinsip Universitas siap berdialog dengan mahasiswa kapan dan dimana saja mahasiswa membutuhkan penjelasan terkait dengan maksud dan tujuan surat edaran tersebut,” tuntas Irfan. (fay)