TERNATE – Retribusi sampah yang selama ini dikelola Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale, direncanakan akan dialihkan ke Kelurahan. Rencanya itu mulai berlaku di tahun 2024 mendatang.
Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, mulai tahun depan pungutan retribusi sampah dialihkan ke kelurahan.
“Pungutan retribusi sampah yang selama ini melekat di PAM tetap ada dan masih dengan nilai yang sama dengan besaran retribusi 10 ribu. Tapi mulai tahun depan, pungutan dan pembayaran retribusi sampah itu tidak lagi di PAM tapi telah dialihkan ke setiap kelurahan,” katanya, belum lama ini.
Dia menyebut, pengelolaan retribusi sampah melalui pihak Kelurahan ini akan dilakukan langsung para ketua RT.
“Nantinya akan diberikan peran, didelegasikan sebagian tanggungjawab atau kewenangan kepada semua ketua RT di tiap-tiap Kelurahan, untuk mengelola sampah per masing-masing wilayah RT,” sebutnya.
Rizal menjelaskan, saat ini masyarakat membayar iuran air ke PAM yang di dalam iuran air tersebut sudah terdapat Rp10 ribu untuk retribusi sampah. Akan tetapi kondisi di lapangan, warga yang membayar Retribusi sampah melalui iuran air ini ada yang sampahnya tidak diangkut. Namun sebaliknya, masyarakat yang tidak membayar Retribusi sampah karena tidak menggunakan air dari PAM, justru sampahnya terangkut setiap hari oleh petugas sampah.
“Nah ini yang perlu kita tata agar sistem pelayanan lebih baik. Belum lama ini juga sudah disitribusikan 50 unit armada sampah roda tiga ke sejumlah Kelurahan, itu diharapkan dapat memaksimalkan konsep pengelolaan sampah berbasis partisipatif. Nanti ada Perwali juga yang mengatur tentang skema ini,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

