TERNATE – Sejumlah item retribusi yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Ternate akan hilang ditahun 2024 nanti, meski begitu Pemkot melalui BP2RD sudah punya opsi mengantisipasi hal tersebut.
Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali beberapa item retribusi karena di tahun 2024 nanti ada sejumlah item retribusi yang sudah tidak bisa dipungut.
“Seperti terminal, kemudian retribusi alat pemadam kebakaran termasuk retribusi pemakaian kekayaan daerah itu sudah hilang di tahun 2024,” ungkapnya, belum lama ini.
Meski begitu kata dia, peninjauan itu baru akan dilakukan di 2024 sehingga dalam APBD-Perubahan itu masih belum ada perubahan, namun perubahan tersebut akan masuk pada KUA PPAS APBD induk 2024.
Hilangnya sejumlah item retribusi ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah pengganti Undang-Undang nomor 28, yang mana daerah sudah tidak bisa melakukan penagihan sejumlah item retribusi.
“Jadi apa yang ada dalam undang-undang itu yang kita jalankan, tapi objeknya jadi bertambah. Contohnya, seperti di Dinas Perikanan dan Kelautan itu objeknya akan bertambah termasuk pada lokasi dimana tempat pelelangan ikan da nada kios itu juga jadi objek penerimaan,” katanya.
Jufri menyebut, sesuai dengan Undang-Undang tersebut ada sejumlah item terjadi penurunan namun pada sejumlah item lain juga mengalami peningkatan termasuk bagi hasil pemerintah, seperti mineral bebatuan (galian C) yang mana besaran retribusinya akan dibagi ke Provinsi begitupun sebaliknya.
Sementara retribusi pemakaian kekayaan daerah kata dia, nantinya akan tetap masuk sebab pihaknya akan mengakomodir item tersebut jadi retribusi pengelolaan kekayaan barang milik daerah, karena tersebut dimungkinkan dalam regulasi.
Perlu diketahui capaian retribusi yang akan hilang di tahun 2024 sampai 18 Juli 2023 sesuai data dari BP2RD Kota Ternate, yakni retribusi terminal dengan target Rp.600.000.000 baru terealisasi sebesar Rp.205.575.000 atau 34,26 persen, retribusi pemakaian kekayaan daerah ditargetkan pada 2023 sebesar Rp.1.300.000.000 baru terealisasi sebesar Rp146.930.000 atau 11,30 persen dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran target Rp.1.000.000.000 baru terealisasi Rp.269.700.000 atau 26,97 persen.*
Editor : Hasim Ilyas

