Tambatan Perahu Rusak Milik Pemprov Malut

Ahdad Hi. Hasan

DARUBA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, mengatakan tambatan kayu dan jembatan apung di pelabuhan penyeberangan epeedboat Daruba yang rusak adalah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang belum diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai.

“Karena asetnya belum di serahkan ke daerah, maka kewenangan untuk memperbaiki adalah provinsi untuk pelabuhan speedboat dan kementrian untuk pelabuhan terapung,” ungkap Ahdad saat dihubungi wartawan, Rabu (11/11/2020).

Dijelaskan, pelabuhan speedboat yang saat ini digunakan sebagai pelabuhan penyebrangan adalah milik Dishub Malut. Sedangkan jembatan apung yang sudah rusak sejak 2019 lalu, adalah milik Kemenhub yang melekat di pihak Sahbandar.

“Atau mungkin asetnya dapat di serahkan ke Pemda agar Pemda dapat melakukan pemeliharaan atau perbaikan,” katanya. Saat ini, lanjut dia, Dishub Pulau Morotai telah melakukan koordinasi dengan Dishub Maluku Utara untuk segera diperbaiki.

“Soal jembatan apung yang rusak, saat ini kami juga sedang melakukan komunikasi dengan Kemenhub lewat Balai Darat agar tahun depan pemerintah dapat membangun pelabuhan terapung atau dermaga rakyat bertempat di desa Daruba Pantai,” tuntas Ahdad. (fay)