Diana menyatakan, pada awal proyek dirinya menggunakan dana pribadi hingga progres mencapai 15 persen. Setelah itu, PT Hutama Karya mencairkan uang muka percepatan senilai Rp1,242 miliar kepada PT Putra Rato Mahkota pada 15 April 2026.
Namun, Diana mengaku hanya menerima total Rp600 juta, yang terdiri dari transfer senilai Rp500 juta dan kasbon upah pekerja sebesar Rp100 juta. “ Sisa uang muka sebesar Rp742 juta diduga ditahan oleh Direktur Cabang bernama Wahyudi dan bagian keuangan berinisial V. Kami menduga dana tersebut dialihfungsikan karena saat ditagih, mereka mengaku uangnya sudah habis,” ungkap Diana.
Menanggapi hal itu, Project Manager PT Hutama Karya, Muhammad Fikri Bahrul Dayat, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, PT Putra Rato Mahkota merupakan subkontraktor yang resmi ditunjuk sesuai ketentuan kontrak. “ Kami menegaskan bahwa PT Hutama Karya telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada PT Putra Rato Mahkota, sesuai dengan regulasi kontrak dan progres pekerjaan nyata yang telah diverifikasi,” tegas Fikri.
Sementara itu, Direktur PT Putra Rato Mahkota, Wahyudi, serta bagian keuangan Vio hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons meskipun telah dimintai konfirmasi berulang kali melalui sambungan telepon dan pesan singkat.(an)