TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan menargetkan akhir bulan ini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah selesai dilakukan.
Hal ini disampaikan Elvri, salah satu angota pansus, dia mengatakan selama pembahasan Pansus perlindungan perempuan dan anak di beberapa hari kemarin, masih terdapat silang pendapat antara Pansus dengan OPD terkait, sehingga dilakukan pembahasan ulang pada tanggal 17 Juli 2020 lalu, sehingga membutuhkan koordinasi lanjutan.
“Ada beberapa pasal-pasal yang perlu diboboti oleh Kejaksaan dan Pengadilan terkait dengan langkah pencegahan. Untuk itu, masih perlu ada perbaikan bersama dan insyah Allah di tanggal 23 Juli 2020 nanti, sudah rampung,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk pembobotan Ranperda Perlindungan perempuan dan anak, ada juga masukan dari Forum Studi Perempuan Maluku Utara (Fospar) kepada pansus mengenai dengan pemberlakukan Sanksi, sementara dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan berkeinginan agar Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini tidak hanya menangani kasusnya saja, tetapi ada upaya pencegahan dan tindakan di lapangan.
“Karena pasca penanganan kasus, berharap tidak ada trauma terhadap korban. Bahkan hukumannya sampai 15 tahun, namun tidak ada efek jerahnya, misalnya kasus di Tongwai dan Gurabati sepanjang 2018-2019 Tidore meningkat jauh. Hal inilah, kita tidak mau,”katanya.
Olehnya itu, kata Elvri bahwa pihaknya menganggap perlindungan perempuan dan anak ini, lebih pada upaya pencegahan. ”Saya belum menyatakan bahwa di tanggal 23 Juli nanti, akan rampung dan diperdakan, dan pasti belum mendekati sempurna. Kalau sudah diperdakan, kami menginginkan proses ini berjalan dan disosialisasikan betul ke masyarakat sehingga bisa diterima,”tambahya. (ute)

