Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Target Retribusi Pemkot Ternate pada 2024 Disebut Tidak Rasional - FajarMalut.com

Target Retribusi Pemkot Ternate pada 2024 Disebut Tidak Rasional

Rapat Konsultasi Banggar dengan Tim Ahli
Rapat Konsultasi Banggar dengan Tim Ahli

TERNATE– Penetapan target pendapatan yang bersumber dari retribusi daerah oleh Pemkot Ternate pada RAPBD tahun 2024 sebesar Rp.47 miliar lebih dinilai tidak rasional, sebab capaian retribusi setiap tahun hanya berkisar Rp.18 miliar, hal yang sama juga berlaku di target DBH Provinsi yang dinilai terlalu besar, hal ini disampaikan tenaga ahli Banggar DPRD Kota Ternate Irfan Zam Zam usai rapat pembahasan RAPBD dengan Banggar DPRD, pada Sabtu (25/11/2023) kemarin

Irfan yang juga akademisi Unkhair Ternate mengatakan, pendapatan yang diterima Pemkot Ternate pada tahun 2024 melalui dana transfer berdasarkan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan nomor S-128/PK/2023 sudah sesuai yakni sebesar Rp840 miliar lebih sudah sesuai.

“Hanya yang diragukan rasionalisasinya itu pada PAD, karena estimasi PAD harus sesuai dengan potensi yang ada, kalau pajak bisa dinaikkan dari Rp. 82.201.000.000 bisa dinaikan sampai Rp.90 miliar karena potensi kita jelas, apalagi pajak sifatnya memaksa,” katanya, usai rapat.

Berbeda dengan sektor retribusi, menurut dia, pada sektor retribusi targetnya di tahun 2024 tidak bisa dinaikan karena capaian rata-rata tiap tahun hanya mencapai diangka 18 miliar. “Sangat tidak mungkin dia naik sampai Rp. 47.825.500.000, jadi skenarionya harus turun,” ungkapnya.

Hal yang sama kata Irfan, berlaku juga di dana dana bagi hasil (DBH) Provinsi, karena dengan kondisi Provinsi yang ada saat ini tidak bisa dalam RAPBD diprediksi DBH nya yang cukup besar, karena harus dihitung jumlah piutang Pemkot Ternate tahun 2022 yang belum dibayar oleh Pemprov Malut, baru dihitung pendapatan tahun 2023 yang belum juga dibayarkan Pemprov Malut.

“Rata-rata 24 miliar lebih, lalu lain-lain pendapatan yang sah harus dijelaskan juga,” sebutnya.

Dikatakannya, khusus penghasilan kekayaan yang dipisahkan, selama ini Pemkot Ternate hanya berharap dari BPRS Bahari Berkesan yang sudah menyumbang 2,8 miliar ke Pemda, sementara yang lain tidak punya profit. Dan untuk meningkatkan PAD dari BPRS Pemkot disarankan untuk melakukan penyertaan modal, dia bahkan menegaskan rencana penyertaan modal ke BPRS sebesar Rp3.000.000.000 dari Pemkot Ternate bagi dia nilai penyertaan tersebut masih sangat kecil.

“Meskipun bertahap, tapi awalnya penyertaan modal harus sekitar 5.000.000.000, karena BPRS Bahari Berkesan itu ada penerimaan pembiayaan dari pihak ketiga, kalau kita tingkatkan pembiayaan dari pihak ketiga maka secara otomatis kontribusi laba dari BPRS Bahari Berkesan kepada PAD dari sektor penghasilan kekayaan yang dipisahkan cukup tinggi, jadi kalau dalam tiga tahun itu setiap tahun penyertaan modal harus 5 miliar. Karena dia profitnya cukup tinggi, apalagi kondisi keuangan daerah kita sekarang sehat,” jelasnya.

Lanjut dia, kondisi keuangan Pemkot Ternate yang sehat ini tidak lepas dari ada penerimaan DBH kurang bayar tahun 2023 sesuai dengan PMK nomor 90 tahun 2023, yang diperkirakan sebesar Rp.48 miliar lebih, yang mestinya dana tersebut harus diakui sebagai pendapatan pada tahun 2023.

“Kalau tidak digunakan maka tahun depan bisa, karena nanti dia dibawa sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) ditahun depannya, jadi jangan dipaksakan penggunaan ditahun 2023. Tapi kalau dia rencana kemarin deficit ada belanja yang belum terbayar dia bisa bayar, tapi kan anggaran ini biasanya masuk di bulan Desember, jadi tidak mungkin kita paksakan untuk bayar sehingga dia nanti terbawa sebagai silpa tahun 2024,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy mengatakan, rapat dengan tenaga ahli Banggar ini dilakukan untuk menerima masukan, saran dan pendapat dari ahli sebagai bahan refensi untuk menjadi DIM, kemudian ada hal yang dianggap strategis secara akademik dan keilmuan mereka jadi referensi DPRD untuk disampaikan ke Pemkot berkaitan RAPBD tahun 2024 mulai dari perencanaan, pendapatan, belanja dan pembiayaan termasuk belanja modal dan belanja pegawai.

“Ada hal lain yang diinformasikan ke kami untuk jadi penguatan, dan rekomendasi pada saat pembahasan APBD dengan TAPD ditahap satu akhir, dengan harapan itu bisa jadi bahan pertimbangan pemerintah untuk bisa diperbaiki hal-hal yang dianggap kurang dan penting,” katanya.

Jadwal tahap satu akhir RAPBD sendiri lanjut dia, pihaknya masih menunggu tahapan Komisi dengan Banggar pada Senin hari ini, kemudian Banggar melakukan inventarisir DIM yang berasal dari Komisi untuk nanti dibawa saat tahap satu akhir. “Pengesahannya tetap sesuai dengan jadwal dan siklus yang diatur dalam ketentuan yang ada, batas waktu tanggal 29 atau 30 November sudah disahkan,” tutupnya.*

Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait