TERNATE – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta tim cyber dari pihak kepolisian untuk memberantas akun yang menyebar informasi hoax dan ujaran kebencian di masa Pilkada tahun 2020.
“Kami minta agar pihak kepolisian bisa menyelidiki dan memproses akun-akun yang menyebar hoax serta ujaran kebencian, juga unsur sara dalam proses berjalannya tahapan Pilkada saat ini,” ucap ketua KIPP Malut, Nurdin I. Muhammad, Kamis (17/09/20).
Nurdin menilai, penyebar hoax atau isu sara adalah praktek politik yang tidak moderen, karena berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di masyarakat.
Terlebih, kepada akun-akun yang menyerang pribadi seseorang termasuk Bakal Calon (Balon) kepala daerah maupun wakil kepala daerah.” Kepada team cyber kami meminta agar bekerja lebih efektif dengan memberikan penegakan hukum terhadap pemilik akun yang suka menebar isu hoax dan ujaran kebencian. Sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan, serta masyarakat lain untuk kedepannya tidak lagi melakukan hal serupa,” harapnya.
Sementara ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, mengajak kepada semua pihak untuk bersinergi menciptakan Pilkada Kota Ternate yang demokratis. Menurutnya, jika Bawaslu menemukan pelanggaran seperti demikian, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Jika ditemukan akun-akun palsu yang menebar isu hoax atau ujaran kebencian, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Karena ini bisa masuk dalam tindak pidana umum,” ucap Kifli.
Dalam beberapa kali pengamatan di media sosial facebook. Semenjak tahapan Pilkada dimulai, terdapat sejumlah postingan yang menyentil langsung pribadi beberapa Balon di Kota Ternate. Ada juga konten yang mengarah pada meremehkan kualitas beberapa Balon untuk berkontestasi di panggung Pilwako Ternate. (nas)

