Temuan 1 Miliar Belum Diselesaikan

“Tapi sebagian sudah ditindaklanjuti, ada sebagian yang telah disetor ke kas daerah, tapi mungkin setorannya belum disampaikan ke Inspektorat jadi tidak tercover,” ungkap dia.

Jusuf menjelaskan, untuk temuan kelebihan pembayaran honor ini berkaitan dengan regulasi, sebab ada SKPD yang menggunakan check prize dari Kementerian. “ Kalau dulu tidak masalah tapi BPK mendapati itu, dan jadi temuan,” kata dia. Sembari menyebutkan, jika dalam 60 hari usai penyerahan LHP BPK itu tidak ditindaklanjuti, maka akan masuk ke ranah hukum, makanya Pemkot mengambil langkah agar ASN yang terlibat punya tanggung jawab untuk menyelesaikan hal itu. “Tapi sebagian OPD bahkan sudah tindaklanjuti,” sambungnya.(cim)