“Adapun bentuk dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu pada tahapan sebelum penetapan peserta pemilu dan setelah penetapan peserta pemilu Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 5 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 dalam pasal 36, dijelaskan dalam proses penanganan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, jika hasil kajiannya terbukti sebagai dugaan pelanggaran Netralitas ASN, maka Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan mengeluarkan surat pengantar untuk diteruskan KASN melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET) dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran paling sedikit memuat, formulir laporan atau temuan, kajian dan bukti.
“Dengan dasar inilah Bawaslu Haltim telah mengeluarkan surat pengantar ke KASN, sehingga nantinya KASN yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan netralitas ASN tersebut,” pungkasnya.
Pewarta : M. Wahono
Editor : Erwin Egga
