Tidak sampai di situ, Muhammad Yusril juga mengungkapkan kalau dirinya pernah mentransfer uang senilai Rp100 juta kepada Lasidi Leko selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, bahkan ada bukti transfernya juga, sehingga semua bantahan Lasidi telah terbongkar dalam sidang.
Abdulah Ismail, saat diwawancarai usai persidangan membenarkan semua fakta persidangan tersebut. Kata dia, bantahan yang disampaikan Lasidi Leko saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Megeri Ternate terkait pengadaan BMHP adalah bohong, karena Muhammad Yusril telah mengungkap keterlibatan Ketua DPC PBB Kepsul itu.
Bahkan, intervensi Lasidi dalam kasus BMHP ini sejak awal pengurusan dokumen pencairan anggaran sampai barang tersebut tiba di Sanana, dan yang menjemput BMHP itu adalah Lasidi Leko sendiri, kemudian diantarkan ke gudang atas arahannya. Selain itu, semua kebutuhan Muhammad Yusril selama di Sanana dibiayai oleh Lasidi Leko.
“Ini menjadi fakta hukum baru yang akan kami angkat dalam peninjauan kembali (PK) kami untuk perkara Muhammad Bimbi, semoga kasus ini menjadi terang benderang, karena hakim juga telah meminta kepada jaksa lakukan pengembangan agar Lasidi juga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab semua saksi telah mengungkapkan bagaimana keterlibatan yang bersangkutan,” pungkasnya.
