TERNATE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Nurjaya Ibrahim, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Sanksi ini diberikan setelah Nurjaya terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terhadap sesama anggota dewan, Muzakir Gamgulu (MG).
Kasus ini mencuat setelah Muzakir Gamgulu, anggota DPRD dari Fraksi Persatuan Bintang Amanat, melayangkan aduan resmi pada 20 Oktober 2025. Dalam proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh BK, Nurjaya Ibrahim mengakui secara sadar bahwa dirinya telah menyebarkan informasi palsu tanpa bukti.
Fitnah yang disebarkan menyebutkan, bahwa Muzakir Gamgulu mengelola paket Pengadaan Makan Minum di lingkup DPRD Kota Ternate. Namun, melalui surat pernyataan di atas materai tertanggal 31 Oktober 2025, Nurjaya menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Dengan ini saya menyatakan dengan benar bahwa saya telah mencemarkan nama baik dan/atau menyampaikan informasi yang tidak benar dan tanpa bukti. Terhadap tuduhan itu, saya meminta maaf dan menyadari kesalahan saya,” tulis Nurjaya dalam surat pernyataannya.
Surat pernyataan tersebut juga turut ditandatangani oleh pimpinan dan anggota BK DPRD Kota Ternate, yakni Mochtar Bian (Ketua BK), Muslim Sahil (Wakil Ketua), dan Tasman Balak (Anggota).
Atas dasar itu BK menjatuhkan hukuman ke yang bersangkutan, berdasarkan Keputusan BK Nomor: 01/BK/DPRD-KT/2025, Nurjaya dinyatakan melanggar Pasal 7 huruf (g) Peraturan DPRD tentang Kode Etik: Mewajibkan setiap anggota menaati tata tertib dan kode etik. Pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD tentang Kode Etik: Larangan bersikap, berperilaku, dan berucap yang bertentangan dengan norma hukum serta agama.
Menindaklanjuti putusan BK, Pimpinan DPRD Kota Ternate juga telah mengirimkan surat resmi nomor 100.3.2/167/2026 kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate dan tembusan kepada DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai laporan disiplin organisasi, yang diteken langsung Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im tertanggal 28 April 2026.
Selain kasus ini, Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im mengungkapkan, bahwa saat ini Nurjaya Ibrahim juga tengah menghadapi pemeriksaan atas laporan kedua. Laporan tersebut datang dari Alat Kelengkapan Komisi 3 dan enam fraksi di DPRD terkait dugaan fitnah penerimaan suap dari pemilik Villa Lego Montana.
Berkaitan dengan ini Ketua DPRD menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk menjaga martabat, kehormatan, serta kredibilitas lembaga DPRD di mata masyarakat. Terkait laporan suap yang baru, BK diminta untuk melibatkan pertimbangan ahli hukum dalam proses tindak lanjutnya.
“Atas nama lembaga Pimpinan DPRD Kota Ternate memberikan atensi seluruh laporan ini wajib ditindaklanuti Badan Kehormatan DPRD dengan meminta pertimbangan Ahli Hukum. Dasar hukum pengambilan keputusan ini merujuk pada sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD-KT/2010 tentang Kode Etik DPRD,” tandasnya.*
Editor: Hasim Ilyas

