Terdakwa Dugaan Korupsi Gaji Guru Kembalikan Kerugian 250 Juta

Terdakwa saat mengembalikan kerugian 250 juta

TERNATE – Pengadilan Tipikor Ternate, kembali melaksanakan sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi gaji guru ASN Dinas Pendidikan Kota Ternate dengan terdakwa atas nama Safruddin selaku mantan bendahara gaji, Senin (31/10/22).

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Safri Abd Muin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Diakuinya, dalam sidang ke 7 tersebut agendanya pemeriksaan terdakwa Safruddin.

“Dalam persidangan terdakwa nyatakan mengembalikan uang akibat dari dugaan tindak pidana korupsi 4 ASN (guru) pada Dinas Pendidikan Kota Ternate sejak tahun 2015-2020,” akunya.

Dirinya juga menambahkan, setelah persidangan dengan agenda pemeriksaan di PN Tipikor Ternate, terdakwa Safruddin mengembalikan uang sebesar Rp. 250 juta.

“Dari perhitungan ahli BPKP Perwakilan Maluku Utara, terdakwa sendiri (Safruddin.red) diduga menikmati kerugian kurang lebih Rp.400 juta lebih,” ungkapnya.

Mantan Kasi intel Tikep itu juga mengungkapkan, bahwa pengembalian uang yang dilakukan oleh terdakwa diterima olehnya selaku Ketua JPU dan disaksikan langsung Agus R Tampilang selaku penasehat hukum.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” tutupnya.(cr-02)