WEDA – Kasus pemerkosaan yang berujung maut, yang terjadi tahun 2021 lalu di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Soasio dan telah menjalani sidang perdana pada pekan kemarin.
Menurut keluarga korban, Haris Takene yang hadir dalam sidang perdana kasus yang menimpa keponakannya itu, sidang tersebut seluruh terdakwa dihadirkan termasuk dari saksi korban. “ Sidang sekitar jam 10 pagi, yang saat itu menghadirkan saksi korban dan terdakwa seluruhnya juga dihadirkan,” ucap Haris.
Kepada media ini, Haris mengatakan, Hakim yang memimpin sidang kasus tersebut tidak boleh main-main dan segera dipercepat. “ Saya selaku keluarga korban juga meminta para pelaku dihukum yang sangat berat,” pintanya.
Sidang perdana itu dijalani di Weda. “Rencananya sidang berikut dilakukan di Tidore dan sidang berikutnya juga akan dilakukan sidang melalui via zoom,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui kasus tersebut menimpa korban NU (18) pada 8 Oktober 2021 lalu. Korban kemudian jatuh sakit dan dirawat di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate dan meninggal dunia pada, Sabtu 16 Oktober 2021. Sementara para pelaku diketahui berinisial DN (22), HN (22), DK (22), OG (21), dan MJ (21). (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

