Terdakwa Ungkap Keterlibatan Umar Ismail Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen 

Ironisnya, KTA yang dibuat atas nama Siti Hardianti itu, fotonya masih tetap menggunakan foto milik Mindrawati. 

“Awalnya saya memang sudah tahu kalau Siti Hardianti ini hanya dipakai untuk Daftar Calon Sementara, dan yang saya tau ini dari Ketua DPD, nanti pada saat pemutakhiran data untuk tahapan Daftar Calon Tetap (DCT), baru yang bersangkutan diganti dengan Caleg lain,” tuturnya. 

Alasan Siti Hardianti dipaksakan menjadi Caleg Sementara, bertujuan untuk memenuhi kuota pencalonan perempuan 30 persen, jika tidak demikian, maka sudah tentu kuota pencalonan untuk PAN Tidore, harus dilakukan pengurangan.

Terdakwa bilang, untuk dokumen yang dipalsukan itu, adalah Surat Keterangan Dokter (SKD) Surat Keterangan Jiwa, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba, milik Caleg lain di internal DPD PAN Tidore, yang dipakai atas nama Siti Hardianti.  Dengan niat, agar berkas pencalonan dari PAN, bisa lengkap dan lolos pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Niat saya hanya sebatas melengkapi berkas, untuk bisa lolos penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), karena saat itu, waktunya juga sudah sangat mepet,” tuturnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doniel Ferdinand, mengaku penetapan tersangka kepada terdakwa, itu hanya difokuskan pada siapa yang memalsukan dokumen. Sehingga pihaknya, tidak bisa menetapkan Ketua DPD PAN Tidore, sebagai tersangka. 

Bahkan ketika disentil mengenai foto milik orang lain yang dikirim oleh Ketua DPD PAN Tidore, untuk dipakai pada Nama Siti Hardianti. Doniel, belum bisa memastikan bahwa foto itu, merupakan bagian dari pemalsuan dokumen.