TERNATE – Menanggapi derasnya tudingan miring terkait dugaan perjalanan dinas fiktif, mark-up anggaran, hingga penyimpangan dana dalam beberapa waktu terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akhirnya angkat bicara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang baru saja diterima oleh Pemerintah Kota Ternate, seluruh tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada lembaga legislatif tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate beranggotakan M. Afdal Hi. Anwar dan Imron Ruhiat Kharie menegaskan, hasil audit resmi BPK ini secara otomatis mematahkan narasi-narasi negatif yang berkembang di ruang publik.
Menurut tim hukum, tuduhan yang beredar selama ini sengaja digiring oleh sejumlah pihak seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal saat itu BPK masih dalam proses pemeriksaan. Sementara, hasil akhir pemeriksaan BPK secara resmi menunjukkan tidak adanya temuan kerugian negara maupun perjalanan dinas fiktif seperti yang diklaim secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu.
“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Hari ini publik dapat melihat sendiri bahwa hasil pemeriksaan resmi BPK tidak menemukan sebagaimana tuduhan yang selama ini disebarluaskan,” tegas M. Afdal Hi. Anwar.
Meski begitu pihaknya menghormati hak masyarakat dalam melakukan pengawasan dan kritik demi demokrasi, Tim Hukum mengingatkan agar kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Imron Ruhiat Kharie menambahkan, informasi yang menyesatkan atau tuduhan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi membawa konsekuensi hukum bagi penyebarnya.
“Kami tidak pernah mempersoalkan kritik. Namun, ketika tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi auditor negara, maka setiap pihak harus menghormati fakta hukum tersebut,” ujar Imron.
Menyikapi pencemaran nama baik institusi maupun individu di dalamnya, DPRD Kota Ternate bersama tim hukum saat ini tidak tinggal diam. Mereka tengah melakukan pendalaman dan kajian hukum komprehensif terhadap berbagai pemberitaan, pernyataan, serta publikasi yang beredar selama beberapa bulan terakhir.
Apabila dalam kajian tersebut ditemukan unsur pidana yang merugikan kehormatan atau kepentingan hukum DPRD Kota Ternate, pihak lembaga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab ke aparat penegak hukum (APH).
“DPRD Kota Ternate mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyaring informasi dengan objektif, menghormati hasil lembaga negara, dan tetap menjaga iklim demokrasi yang sehat berbasis fakta hukum yang pasti,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

