TERNATE – Bawaslu Kota Ternate, Senin (14/9/2020) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah untuk Pilkada serentak tahun 2020.
Pelantikan itu diawali dengan pembacaan Keputusan Bawaslu Kota Ternate nomor : 23/KEP-TTE/HK.01.01/III/2020 tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate tahun 2020 tertuang keputusan memberhentikan secara tetap Iwan Basinu yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah, dan menetapkan Sherly Chapriyati Malik, sebagai pengganti antar waktu anggota Panwaslu di Kecamatan Ternate Tengah.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat melantik berpesan, agar Panwascam, baik yang baru dilantik maupun yang sedang bekerja tetap menjaga soliditas, menjunjung integritas dan bekerja secara profesional.
Ia berharap, jajaran Panwaslu di Kecamatan baik yang baru dilantik sebagai PAW maupun yang sedang menjalankan tugas kepemiluan agar dapat mendorong kinerja Bawaslu Kota Ternate.
“Apalagi saat ini sudah masuk dalam tahapan pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, sebentar lagi sudah ada penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, karena itu kepada seluruh jajaran agar tetap bersikap skeptic dan bekerja secara profesional,” pintanya.
Sekedar diketahui, Seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ternate Tengah, Iwan Basinu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Ternate karena diduga menerima uang dari tim bakal calon perseorangan Muhdi-Gazali saat dilakukan verifikasi faktual berkas.
Kasus ini, diadukan oleh Arsan Harun dengan nomor aduan 01/TM/APKE/BWS Kota Ternate/VIII/2020. Setelah menerima aduan tersebut, Bawaslu Kota Ternate langsung menindaklanjutinya.
Kemudian mengeluarkan keputusan bahwa, berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap pengaduan yang diterima, dari hasil kajian Bawaslu kota Ternate, maka yang bersangkutan diputuskan terbukti melanggar kode etik, sehingga diberhentikan secara tetap dari Panwascam. Keputusan ini pemberhentian ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, dan diumumkan pada 7 September 2020 lalu. (nas/one)

