Terkait Jaringan Lapas, ini Respon  Kalapas Ternate

Kepada para pegawai maupun sipir, dia memberi peringatan keras  agar tidak coba-coba melakukan hal-hal yang dilarang, apalagi menjadi kaki tangan para Bandar karena pelanggaran tersebut akan mencoreng nama baik institusi secara keseluruhan.

“Saya  tidak memberikan toleransi kepada pegawai atau petugas yang melakukan pelanggaran, apabila petugas melanggar sanksi kita tindak sesuai dengan pelanggarannya. Kalau pelanggaran berat, maka bisa sampai pecat,” tegasnya.

Untuk diketahui, dua tersangka yang diamankan Polda Maluku Utara dengan barang bukti sabu sebanyak 2 sachet plastic dengan berat bruto 0,68 gram tersebut masing-masing berinisial, DJ (47 tahun) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah kota Ternate yang diringkus di lingkungan Toloko Oscar, Kelurahan Sangaji Utara sementara dan TR (39 tahun) wiraswasta diamankan di Kelurahan Soasio, pada Kamis, 2 Juli 2026.(cr-02)