DARUBA – Bupati Pulau Morotai, Benny Laos, kembali memberikan sanksi punishment atau hukuman kepada dua pejabat Pemkab Pulau Morotai karena dianggap tidak disiplin.
Kedua pejabat dimaksud yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbi Rasid dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sunardi Barakati. Sanksi berupa penahanan pembayaran tunjangan kinerja bagi kedua pejabat tersebut, karena kedua terlambat menghadiri kegiatan Ombudsman yang digelar di Kantor Bupati pada Kamis 10 Februari.
Kepala BKD Kalbi Rasid saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya diberikan punishment oleh Bupati. Namun Kalbi mengaku punishment dalam dunia birokrasi adalah hal biasa.
“Iya hanya dia pejabat saja, saya dan Kadispora. punishment dan reward di birokrasi modern itu biasa, apabila dia berprestasi diberikan reward dan ada pelanggaran dibuat maka punishment. Jadi hal ini biasa itu bagian evaluasi dari kinerja,” ucap Kalbi.
Ditanya berapa bulan sanksi punishment yang dijatuhkan, Kalbi mengaku tidak tahu. Sakni ini, menurutnya bisa dikembalikan bila mana kinerja keduanya dianggap bagus. “Tergantung dalam satu dua hari kedepan bagus akan dikembalikan, punishment ini soal disiplin saja,” singkatnya. Hal senada juga disampaikan Kadispora Sunardi Barakati. “Iya kita terima, punishment ini kan hal yang biasa,” singkat Sunardi. (fay)

