TERNATE – Dari 10 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku Utara, daerah Kota Ternate dan Kabupaten Halmehara Utara masuk dalam zona rawan pelanggaran serta kecelakaan lalulintas. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Malut Kombes Pol Twedi Aditya, Selasa (22/9/2020).
“Kedua daerah ini masuk zona rawan, karena tingkat pelanggaran paling tinggi terdapat di Kota Ternate, sementara tingkat kecelakaan terdapat di Kabupaten Halut,” ujar Kombes Pol Twedi Aditya.
Menurut dia, hasil tersebut didapat dari evaluasi dan analisis Ditlantas Lalu Lintas Polda Malut lewat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres jajaran.Sementara zona pelanggaran paling tinggi di Kota Ternate dalam sehari terjadi 44 pelanggaran lalu lintas. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan dialog interaktif dengan masyarakat dan memberikan himbauan dalam berlalu lintas di jalan raya.“Kami berharap angka kecelakaan dan pelanggaran dapat ditekan dari tahun-tahun sebelumnya,” tandas Twedi Aditya. (dex)

