“Di Bulan Desember 2022, saya telah mengeluarkan Instruksi Walikota tentang Kewajiban Belanja Pengadaan Barang/Jasa dengan cara E-Purchasing atau belanja langsung terhadap barang-barang yang ada di E-Katalog Lokal Kota Tidore Kepulauan khusus pada 2 Etalase yakni Etalase Makan Minum dan Alat Tulis Kantor. Dan saat ini transaksi di Katalog sudah mencapai diatas 10 miliar,” ujarnya.
Walikota Tidore dua periode ini mengaku, jika kita memiliki keinginan yang kuat untuk memajukan Kota Tidore, terutama dalam mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang kapabel dengan pelayanan prima maka harus dengan cara dipaksa.
Karena dengan dipaksa itulah, akhirnya menjadi terpaksa melakukan, dan lama-lama menjadi terbiasa. Buktinya, sekarang semua SKPD bahkan Kelurahan di Kota Tidore Kepulauan sudah terbiasa dengan berbelanja barang di Katalog Lokal Kota Tidore Kepulauan.
“Saya pikir ini adalah buah dari langkah berani saya mewajibkan belanja di Katalog Lokal, yang meskipun saat itu terjadi polemik dan perdebatan luar biasa. Tapi saya tetap perintahkan Kabag PBJ untuk tetap action dilaksanakan sambil dikawal dan didampingi SKPD sampai pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan,” tuturnya.
Sementara terkait Pelaku Usaha yang menjual barang di Katalog Lokal Tidore, kata Walikota, sebagian besarnya adalah pengusaha Mikro Kecil dari Kota Tidore Kepulauan, dan barang yang dijual juga 100% adalah produk dalam negeri.
