Pasalnya, pada bulan Juli 2025 Yusril saat dimintai BAP sebagai tersangka di Kejati Malut telah membeberkan segala keterlibatan maupun perbuatan-perbuatan dari terdakwa Puang Aso, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.
Sehingga, pada permintaan BAP di Rutan itu sifatnya hanya merangkum dari pertanyaan-pertanyaan sebelumnya di bulan Juli 2025 saat dirinya berstatus sebagai tersangka. Namun Yusril menyatakan kalau semua pernyataannya tersebut tidak seperti itu. “Oleh karena itu kami menilai bahwa ada indikasi kebohongan ataupun ucapan tidak benar saat dilakukan pemeriksaan, dan Yusril juga tidak mau tanda tangan sehingga kami langsung pulang karena waktu sudah sore hari,” ucapnya.
Sementara, Raimond Crisna Noya juga membantah kesaksian Yusril bahwa pada saat dilakukan BAP terhadap bersangkutan di Kantor Kejati Malut yang berstatus sebagai tersangka, ia juga didampingi oleh beberapa penyidik lainnya.
Tidak hanya itu, Yusril juga sempat didampingi dua penasehat hukumnya, salah satunya bernama Fahmi, sehingga tidak ada ancaman apapun saat dilakukan BAP. Kemudian, media ini mencoba mengkonfirmasi Fahmi melalui telepon WhatsApp.
Saat ditanya terkait ancaman yang disampaikan Yusril saat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri Ternate itu Fahmi menjawab bahwa yang bersangkutan tidak pernah diancam oleh penyidik saat melakukan BAP.(cr-02)
