“Penyidik masih menunggu itikad baik dari tersangka Aliong Mus untuk terus melakukan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut,” pungkasnya.
Sekadar informasi, total anggaran yang dialokasikan dalam APBD Pulau Taliabu pada tahun 2023 untuk pembangunan isda sebesar Rp17,5 miliar. Berdasarkan hasil temuan dari BPK RI, kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp8 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejati Malut telah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM), Yopi Saraung, dan pelaksana proyek, Melankton Relandesang.
Saat ini, Pengadilan Negeri Ternate telah memvonis terdakwa Yopi Saraung selama 6 tahun kurungan menjara, dan Melankton 5 tahun penjara. Sementara Suprayidno dan Aliong Mus berkas tersangkanya belum dilimpahkan oleh Kejati Malut ke Pengadilan Negeri Ternate. (cr-02)