Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Sahu-Tikong Segera Ditetapkan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bobong kabupaten Pulau Taliabu, Yayan Alfian (tengah) bersama rekan

BOBONG – Calon tersangka  kasus dugaan korupsi Puskesmas Sahu – Tikong Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu nampaknya mulai deg-degan.

Hal ini disebabkan karena dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu mulai menjadwalkan penetapan tersangka yang akan dilakukan gelar perkara kasus tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yayan Alfian kepada wartawan Kamis (17/02/2022) di ruang kerjanya mengungkapkan, dalam waktu dekat gelar perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Sahu-Tikong akan segera dilakukan.

“Kalau bukan hari Jumat (hari ini) berarti hari Senin kami gelar perkara penetapan tersangka kasus puskesmas Sahu-Tikong, kemarin agak terlambat karena menunggu hasil pemeriksaan kerugian Negara dari BPKP,” bebernya.

Yayan beralasan, keterlambatan penetapan tersangka proyek Puskesmas mangkrak yang menelan anggaran Rp.3,4 miliar itu  disebabkan ada kasus lain yang menyita fokus mereka, yakni pelaksanaan sidang kasus solar Cell di Ternate pekan kemarin.

Disinggung terkait siapa saja yang bakal menjadi tersangka Puskesmas Sahu-Tikong, Yayan belum membeberkan sebelum dilakukan gelar perkara. “Nanti sudah, setelah gelar perkara baru kami sampaikan,” tutupnya.

Berdasarkan penelusuran media ini, pembangunan Puskesmas desa Sahu-Tikong Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu dibangun melalui APBD tahun 2016 dengan total pagu Rp 3.434.250.000,00.

Proyek yang dilelangkan melalui LPSE Kabupaten Pulau Taliabu itu dimenangkan PT. Widya Rahmat Karya dengan alamat JIn pelita ana’Gowa/Benteng no 9 Sunggu minahasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hingga saat ini proyek miliaran rupiah itu dibiarkan mangkrak sehingga belum dapat digunakan. (bro)