DARUBA – Kepala Desa (Kades) Aru Burung, Kecamatan Pulau Rao Kabupaten Pulau Morotai, Frengki Molle ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya.
Penetapan Frengki sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim, pada 30 Agustus 2023.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, mengungkapkan, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik, perbuatan tersangka telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka Kades Aru Burung itu berdasarkan perbuatannya,” tegas Sibli kepada Wartawan, Senin (4/9/2023).
Tahap selanjutnya, kata Sibli, tersangka dalam waktu dekat akan ditahan oleh penyidik Polres Morotai. “Jadi dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 2 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan oleh Penyidik kepada tersangka adalah pasal 351 ayat (1) KUHP,” pungkas Sibli.
Pewarta : M. Rifai
Editor : Erwn Egga

