Tersangka Kasus Bank Saruma Segera Diumumkan

“Yang pasti unsur pidananya tidak hilang, karena selain dilakukan pengembalian,” tegas Hendri, Selasa (21/5/2024) kemarin

Disentil soal sejumlah nama yang sudah masuk dalam daftar tersangka, Hendri mengaku belum bisa menyampaikannya lantaran masih menunggu hasil BPK. Sejak didirikannya Pemkab Halsel terus memberikan investasi ke PT Pembiayaan Rakyat Rakyat Syariah (BPRS).

Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil audit BPK tahun anggaran 2021 disebutkan, investasi permanen Pemkab Halmahera Selatan ke Bank Saruma dari tahun 2015 nilai investasinya mencapai senilai Rp 4 miliar.

Kemudian di tahun 2016 Pemkab kembali menggelontorkan investasi ke Bank Saruma senilai Rp 4,5 miliar. Berikut di tahun 2017 Pemkab kembali serahkan investasi senilai Rp 1,5 miliar, sementara tahun 2018 tidak ada investasi.

Pemkab Halsel kembali menyertakan modal pada tahun 2019 sebesar Rp 2 miliar dan tahun 2020 Pemkab Halsel kembali menguras APBD senilai Rp 4 miliar untuk kepentingan investasi bank Saruma.

Tahun 2021 investasi Pemkab Halsel senilai Rp 2,2 miliar 50 juta dan terakhir di tahun 2023 Pemkab Halmahera Selatan kembali berinvestasi permanen senilai Rp 1,7 miliar.

Dalam laporan hasil BPK disebutkan terjadi kerugian Negara hingga miliaran rupiah, buktinya hingga tahun 2021 total investasi permanen Pemkab Halmahera ke bank Saruma ini senilai Rp 18,2 miliar 50 juta dan namun di tahun 2023 Pemkab Halsel kembali berinvestasi ke bank Saruma senilai Rp 1,7 miliar.

Pewarta : Nandar Jabid
Editor : Zulkifli Hi Saleh