TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua tersangka kasus anggaran belanja tak terduga (BTT) yakni, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar, Selasa (13/01/26).
Status DPO dua tersangka tersebut berdasarkan Nomor TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 Kajari Kepulauan Sula kepada tersangka Lasidi Leko dan Surat Nomor TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 Kajari Kepulauan Sula kepada tersangka AMKA alias PA.
Penetapan status DPO ini dilakukan setelah Penyidik JPU Kejari Sula melayangkan tiga kali surat panggilan kepada tersangka pada alamat yang tercatat dalam
catatan kependudukan, namun panggilan-panggilan tersebut tidak diindahkan oleh para tersangka.
“Kami sampaikan bahwa tim akan melakukan upaya tegas dan terukur untuk mencari dan menemukan para tersangka yang masuk DPO. Selanjutnya status DPO kedua tersangka tidak akan menghambat proses pengusutan perkara tipikor yang sementara berjalan,” tegas Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Nita.
Ia mengaku, setelah proses pemberkasan selesai dan dinyatakan lengkap, Kejari Kepulauan Sula akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tanpa kehadiran terdakwa atau dikenal dengan nama proses peradilan penuntutan atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.
Itu sebagaimana amanat Pasal 38 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat penuntut umum melimpahkan perkara tanpa kehadiran terdakwa maka dianggap melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan secara langsung.
Raimond mengungkapkan, tentunya hal tersebut akan merugikan kedua terdakwa itu sendiri sehingga, pihaknya menegaskan kepada tersangka Lasidi Leko dan tersangka Puang Aso yang saat ini berstatus DPO agar segera penuhi panggilan Penyidik Kejari Kepulauan Sula.
“Kami imbau kepada semua pihak agar tidak membantu DPO untuk melarikan diri, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan menghalang-halangi, merintangi, atau mengintervensi proses penyidikan yang diatur dan diancam pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(cr-02)

