Tersangka KPK, AGK Minta Maaf ke Warga Malut

TERNATE – Setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap 18 orang, akhinya Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama 6 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023) kemarin.

Penetapan tersangka Gubernur Malut ini diumumkan lembaga anti rasuah pada Rabu (20/12/2023), melalui konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangnya mengatakan, OTT dilakukan berawal dari Tim KPK yang memperoleh informasi adanya penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan AGK.

“Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Menurutnya, KPK menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 Miliar. Hal itu, kata Alex, terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan.

Mereka yang ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Provinsi Malut, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ Malut, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.

Alex mengatakan, AGK ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan barang dan jasa dengan anggaran dari APBD. AGK kemudian memerintahkan AH, DI, dan RA selaku menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

“Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 Miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo,” kata Alex.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Sementara, kata Alex, Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

“Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI. Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK,” ujarnya.

Alex mengatakan, sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 Miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

“Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” katanya.

Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 – 7 Januari 2024 di Rutan KPK. “Sedangkan Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar kooperatif hadir,” ujarnya.

Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, AGK dan 6 orang lainnya digiring usai menggunakan rompi tahanan. Saat dikonfirmasi wartawan, Gubernur Malut dua periode ini kemudian langsung menyampaikan permohonan maaf ke seluruh warga Maluku Utara.

“Sebagai Gubernur, kami meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini. Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu,” ucap AGK.

Menurutnya, apa yang terjadi ini adalah resiko sebagai seorang pejabat. “Itu resiko pejabat tidak apa-apa, kadang kita salah apalagi kadang dengan tekanan dan kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat,” tandasnya.*
Pewarta : Nasarudin Amin & Hasim Ilyas
Editor : Hasim Ilyas