Tersangka KPM Jilid II Kembalikan Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri Morotai

DARUBA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Morotai, Sobeng Suradal, mengungkapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai jilid II tahun 2015, inisial MAH, telah membuat pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp82.608.638 ke Kejari Pulau Morotai.

“Uang ini sementara dititipkan ke Bank Mandiri,” kata Kajari, kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).  Lanjut dia, walau sudah ada pengembalian kerugian negara, namun kasus ini tetap berlanjut ke pengadilan.  “Pengembalian uang Rp 82 juta lebih, dinilai sebagai itikad baik tersangka, tapi tidak mempengaruhi status yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kajari menambahkan, uang yang dikembalikan itu sebagai itikad baik tersangka yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

“Jadi kasus ini dalam waktu dekat kita akan lakukan sidang di Pengadilan Ternate,” tandasnya. Diketahui, sebelumnya pasca MAH ditetetapkan tersangka oleh Kejari Morotai pada tanggal 21 Juli 2021, tersangka melakukan pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo melalui kuasa hukumsejak tanggal 9 Agustus tahun 2021, dan hasilnya PN Tobelo memutuskan Kejari Morotai menang dalam praperadilan pada Senin tanggal 6 September. (fay)