TIDORE – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan, tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengatakan, untuk saat ini Pemerintah Daerah Kota Tidore sudah menyiapkan pos anggaran untuk pembayaran THR atau Gaji 14.
“Dana untuk THR ini sudah tersedia, tinggal menunggu PMK keluar langsung dilakukan pembayaran. THR ini selain ASN, ada juga Anggota DPRD dan pejabat negara juga dapat,” ujarnya saat ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya, Senin, (27/3/23).
Sekda melanjutkan, bahwa sebelum ASN menerima THR, mereka terlebih dahulu menerima TTP, sementara alasan untuk diberikan THR kepada ASN ini, karena di masa kepemimpinan Jokowi itu tidak lagi dilakukan kenaikan gaji, agar tidak terjadi beban Negara ketika ASN memasuki masa pensiun, Pemerintah pusat kemudian mengeluarkan kebijakan terkait dengan gaji 14 alias THR.
“Saya berharap diatas tanggal 15 itu sudah bisa dilakukan pembayaran THR, agar dapat memudahkan ASN untuk berbelanja di Kota Tidore Kepulauan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore, Amir Gorotomole, mengaku bahwa untuk nominal THR yang disiapkan Pemda akan dihitung kembali berdasarkan PMK yang nantinya akan dikeluarkan oleh kementerian Keuangan.
“Untuk angkanya saya belum bisa pastikan karena masih menunggu PMK,” tambahnya saat ditemui di depan ruang Aula Kantor Walikota.
Pewarta : Suratmin
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

