Tidak Ada Status Desa Sangat Tertinggal di Halmahera Tengah

Rivani Abd. Radjak

WEDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halteng, Rivani Abdurajak menyampaikan hasil perhitungan IDM dengan 3 indikator penilaian yakni indeks sosial, indeks ekonomi dan indeks lingkungan  pada tahun 2021.

Hasilnya Halmahera Tengah  memiliki desa maju sebanyak 5 desa, 27 desa status berkembang dan 29 desa status tertinggal, sangat tertinggal zero.

Rivani mengatakan, untuk tahun 2022 dia berharap Kabupaten Halteng dapat memiliki desa mandiri sehingga perlu intervensi dalam perencanaan pembangunan untuk mendukung pencapaian status IDM tersebut.

Dalam rumusan program pembangunan desa (Roadmap perencanaan Tahun 2023). Serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa, dan BPD serta pelaksanaan pembangunan desa tahun 2021 dan 2022. “Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020  tentang pedoman umum pembangunan desa  dan pemberdayaan masyarakat desa,” katanya.

Dalam regulasi ini mengamanahkan rencana kerja pemerintah (RKP) desa mulai disusun oleh pemerintah desa  pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir Oktober tahun berjalan. “ Sehingga perlu penyelarasan dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah,” akunya.

“Jadi di tahun 2022 ini indeks desa membangun IDM  Kabupaten Halteng mengalami peningkatan yaitu tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal, yang sebelumnya kita masih memiliki 9 desa dengan status sangat tertinggal,” tutupnya. (udy)